Kades Caritas Sogawunasi, Siap Dituntut Secara Hukum Jika Laporan Tentang Dirinya Terbukti

NISEL, Garda45.com – Kepala Desa Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Faonalala Giawa, tegaskan bahwa dirinya siap tempuh jalur hukum dan di tuntut secara hukum jika dia terbukti bersalah atas laporan beberapa masyarakatnya di Polres Nias Selatan tentang dirinya di tuduh memotong bantuan langsung tunai (BLT) beberapa minggu lalu. Hal itu di sampaikannya melalui telpon selulernya kepada Garda45.com, Minggu (12/07/20)

Beberapa minggu lalu saya telah di laporkan oleh beberapa masyarakat saya bersama lembaga suadaya masyarakat (LSM) di polres nias selatan, di mana pada laporan itu saya di tuduh melakukan pemotongan saat pembagian bantuan langsung tunai kepada masyarakat penerima pada bulan juni lalu sebesar 300.ribu tiap penerima.”Papar Faonalala Giawa

Lanjutnya, “saya sampaikan bahwa pihak kami pemerintahan desa Caritas Sogawunasi saat pembagian itu belum melakukan pemotongan bahkan penyalurannya di saksikan oleh camat lolomatua, kapolpos, posdanramil serta beberapa hadirin lainnya.”Jelasnya

Atas laporan beberapa masyarakat saya itu di polres nias selatan, saya tegaskan bahwa saya sebagai kepala desa caritas sogawu nasi, jika laporan mereka itu nantinya terbukti maka saya siap menempuh jalur hukum dan di tuntut secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia yang kita cintai ini, dan saya siap menerima hukuman sebagai mana ketegasan dari bapak presiden republik indonesia bahwa siapa pun yang melakukan penyelewengan pada bantuan Covid-19 ini maka hukumannya seumur hidup.”Ucap Faonalala dengan nada tegas.

Di tambahkannya, akhir-akhir ini, saya lihat di medsos beberapa pemberitaan tentang diri saya bahwa saya di duga telah melakukan pemotongan BLT, bahkan ada oknum-oknum yang menggunakan akun palsu. Saya sampaikan bahwa ketika nantinya laporan beberapa masyarakat saya itu tentang saya di tuduh memotong BLT, jika nantinya laporan itu tidak terbukti maka saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kembali yang di dampingin dengan kuasa hukum saya, karena saya duga mereka sengaja mencemarkan nama baik saya, dan begitu juga media-media yang memberitakan saya tanpa konfirmasi, di mana sepengetahuan saya sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999 bahwa wartawan itu harus melakukan konfirmasi untuk membuat berita yang berimbang.”Tegas Faonalala

Maka dengan itu saya himbau kepada seluruh elemen masyarakat saya desa Caritas Sogawunasi untuk tidak salah paham pada pemberitaan tentang saya di tuduh memotong BLT tersebut karena laporan itu masih dalam proses. Dan juga saya sampaikan kepada beberapa masyarakat saya pelapor, marilah kita menghargai proses penyelidikan dari instansi terkait. Dan saya juga menyampaikan kepada masyarakat saya agar kita selalu mengikuti protokoler kesehatan serta himbauan-himbauan dari pemerintah agar kita terjauhkan dari Covid-19 ini, dan selalu berdoa karena tidak ada yang bisa menjauhkan kita dari segala penyakit atau cobaan selain tuhan yang maha kuasa.”Ucap orang nomor satu di Desa Caritas Sogawunasi itu mengakhiri.
(Makmur Gulo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *