KAMPAR, Garda45.com – Kurang lebih 984 Ha (sembilan ratus delapan puluh empat hektar) yang terletak Desa Bangun Sari seluas kurang lebih 735 Ha (tujuh ratus tiga puluh lima hektar), di Desa Mentulik seluas kurang lebih 249 Ha (dua ratus empat puluh sembilan) Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Yang sudah bertahun-tahun dikelola masyarakat setempat, di duga diserobot oknum berinisial ES mengatas namakan masyarakat
Dugaan penyerobotan lahan tersebut diatas disampaikan sekelompok masyarakat yang mengatas namakan masyarakat Kampar, saat Surya Gemara C Wakabid Hisbah FPI (Froum Pembela Islam) kota Pekanbaru, Pengecara Andi Nasution, C Hardayat Pembina bersama Rizal Tanjung Ketua didamping Ismail Sarlata Sekretaris, Nurhayati Bendahara dan Nurhasanah Wakil Bendahara PWOINusantara Provinsi Riau disalah satu rumah warga Kampar Kiri yang tidak ingin Identitasnya disebutkan.Kamis (27/08/2020)
Beberapa warga dan atau masyarakat Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menyampaikan Kronologis dugaan perampasan dan atau penyerobatan lahan perkebunan milik warga yang sudah ditanam dan dikelola beberapa tahun yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial ES melalui oknum JS dan rekan-rekannya.
” Dugaan Penyerobotan lahan perkebunan milik masyarakat terjadi pada Agustus 2020 tepatnya pelaksanaan hari besar agama Idul Adha, saat masyarakat sibuk melaksanakan hari raya Kurban, Penyerobotan dilakukan dengan mendirikan pondok di salah satu lahan perkebunan milik Eman warga Mentulik Kabupaten Kampar yang terletak dikawasan lahan seluas kurang lebih 249 Ha yang ingin di serobot,” ungkap Nafi salah seorang warga yang turut hadir dirumah warga dimana Team PWOINusantara Provinsi Riau menyambanginya
Apa dasar mereka melakukan Penyerobotan lahan kami yang sudah bertahun-tahun kami kelola ?, dan bahkan melarang kami untuk melakukan panen buah sawit yang sudah sekian tahun kami tanam. tambah masyarakat yang minta namanya untuk tetap dilindungi, serta memberikan data dokumen kepada Team PWOINusantara Riau
Usai memperoleh kronologis dugaan penyerobatan lahan miliki masyarakat, beberapa masyarakat mengajak Surya Gemara C Wakabid Hisbah FPI (Froum Pembela Islam) kota Pekanbaru, C Hardayat, Rizal Tanjung Ketua, Ismail Sarlata Sekretaris, Nurhayati Bendahara dan Nurhasanah Wakil Bendahara PWOINusantara Provinsi Riau menuju lokasi dugaan penyerobatan lahan miliki warga dikawasan desa Mentilik Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Sesampainya Team PWOINusantara bersama Surya Gemara C dan Andi Nasutian,SH seorang Pengacara dilapangan, tampak terlihat pondok dan atau Basecame dibangun disalah kebun milik warga Mentulik, yang dibangun oleh anggota JS yang diduga orang suruh ES salah seorang anggota DPC Tapung Hilir sebuah Partai terbesar Indonesia.
” Warga disini adalah keluarga kami, jangan buat susah masyarakat miskin yang hanya untuk mencari hidup mengisi perut untuk keluarganya. Apa hak kalian mengganggu masyarakat ?, dan jika tanah ini milik kalian jangan ganggu kehidupan masyarakat silahkan kalian lakukan gugatan ke Pengadilan bukan mengganggu kehidupan masyarakat,” ucap C Hardayat Pembina PWOINusantara
Sementara Surya Gemara C, menyayangi sikap yang telah dilakukan oleh oknum ES yang diduga melakukan Penyerobotan lahan masyarakat melalui JS dengan mengusik aktifitas masyarakat yang bertahun-tahun memenuhi hidup dari lahan yang telah dikelola bertahun-tahun.
“Saya sedih, miris dan terpanggil melihat masyarakat di Zholimi oknum seperti ES dan JS, yang mana masyarakat hanya bersandar hidupnya di kebun sawit yang telah dikelolanya bertahun-tahun. Kami yang turut turun kelapangan saat ini, meminta kepada pihak kepolisian Mapolsek Kampar Kiri untuk berpihak kepada masyarakat kecil bukan kepada oknum yang diduga lakukan penzholiman terhadap masyarakat,” ungkap Surya Gemara C Wakabid Hisbah FPI (Froum Pembela Islam) kota Pekanbaru, pada awak media yang turut turun kelokasi dugaan penyerobatan lahan. Kamis (27/08/2020)
Jika masyarakat yang melakukan Penyerobotan lahan yang diakui sebagai lahannya oknum bernama ES, hendaknya lakukan gugatan perdata kepada pengadilan bukan melakukan penyerobatan dengan menggunakan orang lain untuk menzholimi masyarakat. Negara ini negara hukum, maka taat dan tunduklah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.tutup Surya dengan tegas.
Berdasarkan data yang diperoleh team PWOINusantara Provinsi Riau, dimana lahan area perkebunan sawit ( seluas 735 Ha di Desa Bangun Sari, dan 249 di Desa Mentulik). Merupakan lahan milik PT Air Jernih yang digugat oleh Ir. Hinsatopa Simatupang selaku Direktur Utama, Syafriadi Direktur, Nur Ali Kepala Desa Bangun Sari, Syafrizal N Datuk Abu Garang, Dalhari Ketua Koperasi Usaha Tani Jaya ke Makamah Agung, melawan Ir Delta Direktur Utama PT Rimba Seraya Utama.
Gugatan dan atau Kasasi yang dilakukan Ir Hinsatopa Simatupang CS Direktur Utama PT Air Jernih melawan Ir Delta Direktur Utama PT Rimba Seraya Utama ditolak Makamah Agung dengan no Putusan 2240 K/Pdt/2009.
Hingga berita ini di Publikasi, PWOINusantara belum dapat memperoleh Informasi dari pada pihak Mapolsek Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau …….. (Bersambung). (KEND’Z)
Rilis Resmi PWOINusantara Provinsi Riau
Komentar