PELALAWAN, Garda45.com – Tim Operasi yustisi pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, beberapa waktu lalu, Polsek Ukui telah melakukan gerakan berupa razia pelanggar protokol kesehatan bersama TNI, Dishub dan juga Satpol PP setiap harinya di kelurahan Ukui. Dengan kegiatan operasi yustisi, juga waktu pelaksanaan nya sekitar selama 3 jam, Pelalawan (6/10/ 2020).
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi.
Hasil pantauan wartawan Garda45.com, puluhan warga Ukui terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Selanjutnya para pelanggar di kenakan sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan.Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi ini Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat
“Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing,” Ujar Kapolsek Ukai.
Ditempat yang sama Kasat Satpol PP Abu Bakar mengatakan pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Ini tim berhasil menjaring beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker, masih dilakukan teguran lisan, kedapanya akan kita lakukan sanksi sosial,” jelasnya.
“Kegiatan berupa operasi yustisi tersebut dilakukan siang dan malam hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Ukui.”Jelas Abu Bakar.(Derius waruwu)
Komentar