BENGKALIS, Garda45.com – Dilihat Tinjauan Yuridis PLT dan PLH tidak pernah sama persis dengan pejabat yang digantikan untuk sementara. Plt gubernur tidak sama dengan gubernur, Plt bupati/walikota tidak sama dengan bupati/walikota. Kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan.
Kendati, dalam perjalanannya, banyak ditemui kerancuan yang kemudian ditambal oleh peraturan-peraturan yang melengkapinya. Dalam berbagai beleid yang pernah terbit di negeri ini, seorang pelaksana tugas di instansi pemerintahan memiliki wewenang yang terbatas. Artinya, ia tak memiliki wewenang yang sama dengan jabatan yang diembannya untuk sementara. Ada aturan-aturan yang membatasi itu, “terang Yhovizar, SH kepada media ini.
Dikatakan lagi, Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. “Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Demikian termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 UU tersebut.
Oleh karena tak jelas batasan wewenangnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian pada 19 Juli 2019. Aturan ini memang sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP, ‘jelas Yhovizar, SH.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” begitu salah satu poin penting tentang pembatasan wewenang PLH dan PLT.
Tambahnya, Dalam Tinjauan saya Memandang PLH Bupati Bengkalis, hilaf dalam menjalan tugasnya, adapun Penunjukan yang dilakukan itu dinilai Cacat Hukum, sehingga Pertanggung Jawaban yang telah dilaksanakan telah mengangkangi Sebuah Aturan, Penunjukan Dirut PDAM Kab.bengkalis pada Bulan April Lalu disoroti berbagai Kalangan, Penggiat sosial tokoh Pemuda Kab.Bengakalis yang Kita ketahui dari Kepimimpinan Masa Jabatan Dirut PDAM dimulai April Tahun 2016 hingga berakhir April Tahun 2020.
Aneh sekali, Terdapat Kejanggalan Dalam Penunjukan Tampa Melalui Pemilihan Tes Kompetensi Terbuka sesuai Amanat Peraturan, Kebijakan Yang diLaksanakan , Seharusnya Tugas dan wewenang PLH Bupati Bengkalis mempunyai batasan Bersifat Strategis, yaitu Mengangkat Kembali dan menerbitkan SK perpanjangan
Direktur PDAM Bengkalis , Kebijakan Yang laksanakan ini Telah Menabrak Ketentuan UUAdministrasi dan SE BAKN Tugas nya Sebagai PLH Bupati Bengkalis, adapun PLH Bupati Bengkalis yang Tepat nya Hanya Diberi Kewenangan Menunjuk PLT dan PLH Dirut PDAM bengkalis, dari Salah Satu Badan Pengawas PDAM, sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk Intinya Tugas dan Wewenang PLH mempunyai Batasan diperjelas Dalam Amanat UU diatasnya, “papar Yhovizar.
Saya Sebagai Dari Perwakilan Masyarakat Kabupaten Bengkalis, Menginginkan membatalkan SK Pengangkatan tersebut yang Kami nilai Cacat Hukum, Supaya PJ Bupati Bengkalis, Bapak H.Syahrial Abdi,Msi. Segera Mengevaluasi Mencabut SK Dirut PDAM Bengkalis, PJ Bupati untuk Bersikap Netral dan Propesional dalam Tegaknya Sebuah Aturan Serta Menghormati Konstitusi hukum Negara Indonesia, untuk Peningkatan berbagai program kemajuan perusahaan daerah yang lebih baik ke depannya.
Tidak asal-asalan seolah-olah Publik buta dengan Aturan.
Editor : Indra
Komentar