PEKANBARU, Garda45.com – Simpan dan miliki shabu seberat 80,16 gram, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil menyergap serta mengamankan seorang tersangka pengedar shabu Sabtu (02/1/2021) siang di rumahnya Di jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka diketahui berinisial F Alias Firman ( 25), warga jalan Hm.Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, SH.MH, membenarkan penangkapan seorang tersangka laki-laki pengedar shabu berinisial F Alias Firman (25) yang dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, pada hari Sabtu (02/1/2021) siang di rumahnya di jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dikatakan Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo, SH.MH penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada hari Sabtu ( 02/1/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, anggota buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka inisial F alias Firman, Sabtu 02/1/2021.
Lanjut Kapolsek, menurut informasi yang diperoleh Unit Buser bahwa tersangka inisial F alias Firman sering menerima dan menjual paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dirumahnya jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, atas informasi tersebut anggota unit buser melaporkan informasi tersebut kepada kanit reskrim polsek Bukit Raya, kemudian kanit reskrim melaporkan kepada kapolsek Bukit Raya.
Kemudian Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo , SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. SE memerintahkan anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan tersangka inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap tersangka
Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka, dan sekira pukul 15.00 Wib unit buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di jalan HM. Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu 02/1/2021.
“Pada saat itu di dalam rumah tersangka di dapati 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa plastik bening dan shabu seberat 80,16 gram, juga di temukan 1(Satu) unit alat timbangan, 1(satu) buah alat hisab shabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1(Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya, ,”ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan, setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan shabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), shabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka W alias Ucok (DPO)
“Tujuan tersangka membeli shabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan diPolsek Bukit Raya, untuk proses penyidikan Polsek Bukit Raya mrlakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar, “tambah Kapolsek.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 1 (satu) Paket besar berisikan di duga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat menggunakan shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna hitam.
Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Indra
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru
Komentar