PEKANBARU, Garda45.com – Dengan dikeluarkannya 3 surat keputusan Rektor Universitas lancang Kuning (UNILAK) nomor 028, 029 dan 030/Unilak/Km/2021 dengan pernyataan mengeluarkan Drop Out (D.O) mahasiswanya dengan beberapa pasal yang dianggap melanggar kode etik kampus.
Heri Kurnia selaku Ketua Umum Himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Pekanbaru menyampaikan kepada wartawan sabtu (20/2/2021), Sebenarnya saya terus mengikuti informasi dinamika yang terjadi di Unilak. Namun, HMI sebagai organisasi eksternal kampus tidak pernah terlibat dalam dinamika tersebut. Karena HMI menganggap, dinamika sebelumnya merupakan bagian internal Organisasi mahasiswa (ORMAWA) kampus Unilak. Kita sangat menghargai itu.
Namun informasi yang baru didapatkan dari beberapa foto yang beredar, bahwa Rektor Unilak telah mengeluarkan SK D.O tiga mahasiswanya. Adapun nama-nama yang ada didalam SK tersebut merupakan, nama-nama yang terus melakukan menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan Rektor Unilak. Jadi terbangun opini ini atau Framing yang tergambar, Rektor mengeluarkan keputusan ini disaat mahasiswanya mencoba menyampaikan aspirasi. Namun, Rektor seolah mengancam kebebasan berpendapat.”
Selanjutnya Heri menyampaikan “Sekiranya, yang menjadi pangkal dari sebuah masalah kebebebasan berbicara maka menurut hemat saya, Rektor perlu meninjau kembali. Karena ini bicara Potret wajah Perguruan tinggi sekaligus Wajah Demokrasi kita kedepan. Secara Beban moril ini potret perguruan tinggi yang punya peran mendidik sekaligus berperan mencerdaskan anak bangsa, seharusnya Rektor dan mahasiswa menjadi mitra bersama karena keduanya adalah syarat mutlak adanya perguruan tinggi.
Secara kedua, akhir-akhir ini ada semacam penyakit kronis yang melanda kehidupan kampus tentang kebebasan berpendapat, UIN Sultan Syarif Qasim contohnya, akhirnya Rektor diberhentikan dengan tidak terhormat, dengan terbuktinya melakukan pelanggaran hukum, yang sebelumnya pak Rektor UIN Susqa telah banyak mengancam demokrasi “ORMAWA UIN”.
Dari data yang dirilis dihimpun oleh Jaringan Kaum Muda (Jarkam) memperlihatkan media 2016-2018 ada sekitar kurang lebih 5.000 mahasiswa terkena sanksi DO dari kampusnya. Beberapa alasan yang dijadikan dasar sanksi oleh kampus yang menjadi sorotan yaitu: Pertama, mahasiswa tidak mampu membayar uang kuliah, sehingga terkena DO. Kedua, DO yang diberikan kepada mahasiswa yang ‘vokal’ mengkritik kebijakan kampusnya. Ketiga, Mahasiswa yang terkena evaluasi, tidak aktif maupun melewati masa studi.
Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti dalam buku Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2017 memperlihatkan ada 195.176 mahasiswa yang terkena. “Mahasiswa Vokal telah dianggap ancaman bagi pihak kampus, dengan data diatas tentu Unilak menjadi penyumbang nantinya. Yang sekaligus tidak membawa nama baik Unilak saja, tetapi membawa nama baik Provinsi Riau, dan bahkan membawa nama negeri melayu yang dikenal sebagai suku yang akomodatif, sangat menerapkan nilai-nilai keterbukaan.
Bahkan dalam Tunjuk Ajar Melayu (TAM) mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam segala permasalahan yang dihadapi, sekiranya dampak yang dipikirkan adalah nama baik institusi dan tempat dimana institusi itu berdiri,”ujar mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Riau.
Heri Kurnia Melanjutkan, Jangan pertontonkan kepada rakyat indonesia, bahwa telah terjadi polusi kepemimpinan di universitas lancang kuning. Dengan Arogansi yang ditunjukan Oleh Rektor Unilak sama sekali tidak menunjukan wibawa kampus sebagai wilayah akademis.
Kami dari HMI Cabang Pekanbaru memberikan SP 1 terhadap Rektor Unilak untuk secepatnya meninjau kembali keputusan Pak Rektor mengeluarkan 3 mahasiswa tersebut,”tutup Heri Kurnia.(Indra)
Komentar