Polres Bengkalis Tangkap 7 Tersangka Pemakai Shabu di 2 Kecamatan

BENGKALIS, Garda45.com – Bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 13:00 WIB. Laksanakan Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap 2 tersangka pada, Jum’at (19/03/21) kemarin. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Kel.Babusalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.

“Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba polres bengkalis Tim Opsnal melakukan penyelidikan, sekira Pukul 17.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama DEDI SANDRA (DS).

Pengakuan Tersangka DS menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu diambil di tiang listrik di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.4 Kulim Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis dan meletakkan uang permbelian di tiang listrik tersebut sesuai perintah dari Sdr R .”Ungkap Hendra didampingi KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando.

“Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan sekira pukul 19.00 wib tim opsnal berhasil mengamankan RIXI di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Stadion Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 7 (tujuh) bungkus berisi diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi No. Sim 081277227604. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal shabu kemudian tsk DEDI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang bernama R (Dalam lidik) yang beralamat di Pekanbaru dengan cara meminta nomer hp Sdr R (Dalam lidik) dari Abang kandungnya yang bernama RIXI,” Ungkapnya.

Tim menyita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung No. Sim 081365285887 dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo No. Sim 082288890404. Kemudian tim melakukan interogasi, hasil interogasi tsk RIXI mengakui telah memberikan nomor hp Sdr R (Dalam lidik) kepada tsk DEDI. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.

lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT di TKP 2 : pada, Kamis (18/03/21) kemarin. Sebelum penangkapan HI, petugas Satnarkoba Polres Bengkalis lebih dulu mengamankan dua pemuda M (21) dan MZ (19) warga Pambang Baru di Jalan Pertanian. Dari dua pemuda ini petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI.

“Pada Kamis 18 Maret pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu,”ungkap Hendra didampingi KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando.

Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi, keduanya mendapatkan narkoba dari HI.

“Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI jalan antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor Nmax,”ucapnya.

Lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menerangkan dalam TKP 3 : Hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira pukul 00.30 Wib.Sebuah rumah dijalan hangtuah didepan gedung LAMR Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis

TKP 3
KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Padahari Kamis tgl 18 Maret 2021 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 00.30 wib tim melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jalan hangtuah didepan gedung LAMR Kel. Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) lakis yang bernama RORING RAMADANI (tsk 1) dan RYAN FERDIANSYAH (tsk 2).

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menyita 1 (satu) unit hp merk vivo dan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu didalam tas berwarna ungu, timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit Handphone merk samsung Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tsk 1 dan tsk 2, kemudian tsk 2 menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat melalui perantaraan seseorang berinisial D yang beralamat di Pekanbaru.

Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti (BB)

2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Shabu. 3 (tiga) unit Handphone. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Vario 150 warna putih dengan nopol BM 4138 DZ. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type NMAX warna abu-abu BM 5026 LJ. 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan. Kristal diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih. 1 (satu) unit hp merk Vivo warna Hitam. 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih.1 (satu) unit hp merk vivo. 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 13,4 gram. 1 (satu) unit timbangan digital. 2 (dua) bungkus plastik pack. 1 (satu) unit Handphone merk samsung

Pasal yang di tetapkan : Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Ancaman Pasal 114 ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)

Sekira Pukul 14.00 Wib kegiata selesai Situasi aman dan lancar.

Pewarta : Indra
Sumber : KAPOLRES Bengkalis dan Kasubbag Humas Polres Bengkalis.

Komentar