SABAK AUH, Garda45.com – Pada Kamis (20/5/2021) pukul 10’30 WIB. Babinsa Koramil 12/Pwk Sabak Auh Serda Khairul bakti harahap melaksanakan kegiatan penyekatan di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) desa Belading.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri, serta Satpol-PP dan Dishub Siak terkait dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah tentang penyekatan PPKM skala mikro di posko desa Belading kecamatan Sabak Auh.
Diketahui saat ini wilayah kecamatan Sabak Auh masuk dalam wilayah hukum Kodim 0303/Bengkalis dan merupakan daerah binaan koramil 12/Pwk Sabak Auh.
Babinsa Serda Khairul Bakti Harahap menerangkan, mensosialisasikan kepada masyarakat yang melintas agar tetap mengikuti aturan pendisiplinan protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai covid 19 di wilayah kec Sabak auh dengan selalu tetap menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).”terangnya.
“Kami juga memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah terutama jalan umum.”
Bagi menggunakan jasa jalan raya yang melintas di posko penyekatan PPKM desa belading yang tidak mengikuti aturan pemerintah, Babinsa bersama tim gabungan beri himbauan dan mendata plat nomor kendaraan tersebut, apa bila melintas nantik masih kita jumpai kendraan yang sama maka kami akan beri tindakan tegas,”terang Serda Khairul Bakti Harahap kepada Garda45.com.
hasil pantauan dilapangan, kegiatan penyekatan di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) desa Belading Kec Sabak auh dalam berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.**(Indra).
Komentar