Kapolres Bengkalis Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua di Gedung Serba Guna Hok Ann Kiong

BENGKALIS, Garda45.com – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, M.T Melakukan peninjauan dan pengecekan Secara langsung pelaksanaan Vaksinisasi Tahap kedua Covid-19 yang di laksanakan oleh Relawan Gerakan 5000 vaksinasi Covid – 19 di gedung serba guna Hok Ann Kiong jalan Diponegoro Bengkalis.

Pada saat pengecekan pelaksanaan Vaksinasi kapolres sempat diwawancarai awak media menanyakan perkembangan kasus Covid-19 di kabupaten Bengkalis berdasar kan keterangan Kapolres menyampaikan perkembangan covid-19 Dikabupaten Bengkalis. Sabtu (29/05/2021).

“Dikatakan Polres Bengkalis dengan meningkatnya kasus covid-19 pada bulan mei di kabupaten Bengkalis dengan ini tentunya jajaran polres berupaya juga untuk meningkatkan kesembuhan dengan cara ini kita memperketat prokes serta meningkatkan Kegiatan pendispelinan prokes di berbagai titik di kabupaten Bengkalis di beberapa tempat yang rawan penularan Covid-19.”terang Hendra Gunawan

“Untuk itu kita terus memperketatkan Operasi kedisiplinan protokol kesehatan hal ini terus kita lakukan agar masyarakat selalu memakai masker dan juga menghindar agar tidak menjadi peningkatan wabah covid-19 serta untuk sama kita ketahui kasus covid-19 meningakat tapi kasus kesembuhan kita juga meningkat ,”terang Kapolres Bengkalis diwawancarai di gedung serba guna Hok Ann Kiong jalan Diponegoro Bengkalis.

“Serta dalam oprasi Prokes di jalan Patimura kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, jumat malam 28/05/21 masih Kami juga menemukan masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan kita lakukan tes sweb antigen di tempat Setelah kita lakukan tes sweb oleh tenaga kesehatan sebanyak 16 orang di tempat kejadian,Alhamdulillah hasilnya negatif semua” jelas Hendra Gunawan

Kemarin di mandau juga sudah kita sudah laksanakan sidang di tempat bagi pelanggar prokes dengan hakim dan jaksa, kalau mereka itu ada pidana juga kalau memang mereka sudah tidak bisa lagi kita atur atau mungkin menolak kemudian mengeluarkan kata-kata kotor selain dari pidana perbuatan tidak menyenangkan tentunya kita ada undang-undang kesehatan”tambahnya mengakiri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *