Pelaku Pengerusakan Dan Penjarahan di Plasma Satu, Akan di Kenakan Pasal 363 Kuhp Dan Pasal 406 Kuhp

KUANTAN SINGINGING, Garda45.com – Penjarahan dan pengerusakan Barang-Barang rumah tangga beserta uang di rumah Siti Arni Zalukhu di plasma satu, Desa pangkalan, kecamatan pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingin, kini telah sampai ketahap penyidik Polsek Kuantan Mudik, Kamis (17/06/2021).

Laporan penjarahan tersebut telah di tangani oleh polsek Kuantan Mudik dengan pengambilan keterangan saksi dan di dampingi oleh kuasa hukum korban dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA yang di ketuai oleh Advokat, Ondroita Tafonao SH.

Kejadian ini bermula saat preman yang bereaksi malam-malam sekira jam 23.30 tanggal 22 Mei 2021 di lingkungan rumah di plasma satu dan di saat itu mereka melakukan pengerusakan dan penjarahan di rumah korban Siti Arni dan beberapa rumah lainya.

TH selaku saksi membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira tengah malam, di ketahui saksi di sebabkan oleh teriakan teriakan diduga pelaku “Bunuh Orang Nias”.

“Saat itu kami kaget dan langsung bangun, karena mereka teriak teriak “Bunuh orang Nias”, saat itu juga saya lari pak dan keluarga. Kami baru balik sekira jam 3 lah malam itu,”beber TH

Setelah ke esokan harinya, lanjut TH, ibu siti ini bilang rumah saya sudah di rusak dan barang barang kami di rusak serta uang saya Rp. 5.000.000, juga di ambil,”Ujar TH Sambil menirukan perkataan Siti.

Setelah di konfirmasi langsung kepada penyidik polsek kuantan Mudik menyampaikan kepada media ini “kasus ini kita akan proses, dengan melakukan pemangilan-pemangilan terhadap dugaan pelaku, dan akan kita proses ke langkah langkah sesuai proses hukum yang berlaku, terkait dengan ancama Hukuman berfariasi ada ya dua tahun dan juga 5 tahun penjara,”Terangnya.

Sementara itu, Ondroita Tafonao, SH selaku kuasa hukum Siti menyampaikan “kita berterimakasih pada pihak polsek setempat dimana waktu kita mau buat laporan di polseknya, langsung personil dari polseknya turun ke TKP untuk pastikan kejadianya dan juga barang barang yg sudah di rusak oleh para pelaku dan barang yang rusak tersebut di bawa ke polsek sebagai barang bukti. lalu esok harinya klien kita ( korban ) di BAP oleh penyidik dan kita juga berharap kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya segera di jalankan sesuai prosedur, dan harapan kita juga mereka yang di duga para pelaku di lakukan penahan,”tegasnya.

Ohizaro Tafonao, SH salah satu dari penerima kuasa mengatakan bahwa terkait perkara ini kita mengacu pada Pasal 363 Kuhp dan Pasal 406 Kuhp.”Pungkasnya.

MADE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *