Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bekuk 3 Kurir Shabu Seberat 40 Kg

Bengkalis, Garda45.com – Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bersama timsus Elang Melaka gabungan Sat Pol Air Polres Bengkalis dan Bea cukai Kabupaten Bengkalis berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu sebanyak 40 (empat puluh ) bungkus dengan berat sekitar 40 Kg di jalan Tanjung Jati belakang RSUD Kota Dumai, Kamis (09/9/2021) sekira pukul 07.30 WIBKapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T menjelaskan kronologis di awal bulan September 2021 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi Bahwa setelah hari kemerdekaan Malaysia akan ada Narkotika jenis shabu masuk ke Perairan Pulau Bengkalis dari negara Malaysia.

Atas info tersebut kasat Resnarkoba menggandeng Sat Polair Res Bengkalis dan BC Bengkalis agar info ini bisa menjadi pengungkapan dengan jumlah narkotika yang signifikan.

“Pada hari Minggu tanggal 05 September 2021 teamsus Elang Malaka gabungan Pol Air Polres Bengkalis dan Bea cukai terpantau ada giat warga selat baru an.

Dul berangkt dengan Speed ke selat Malaka atau Malaysia namun team belum mendapat kepastian tersangka DUL membawa narkotika ke Pulau Bengkalis, team terus melakukan lidik dan pada hari selasa tanggal 07 September 2021 info dari warga pesisir selat Baru bahwa tersangka DUL kembali akan menjemput narkotika ke Malaysia dan akan ada yang membawa Narkotika ke wilyah Dumai via Roro Bengkalis dengan motor Matik warna abu-abu.”jelas Kapolres Bengkalis.

Kemudian team mulai melakukan pemantau di seputaran Roro bengkalis dan menemukan orang yg dicurigai namun team tidak bisa bertindak karena target sepertinya tidak membawa apa2, team terus mengikuti sepeda motor Vario warna abu-abu yang dicurigai dan stanby di salah satu penginapan di Sungai pakning.

Satpol Air Polres Bengkalis dan BC Bengkalis menginformasikan ada speed yang dicurigai ke arah sepahat pada pukul 02.00 WIB hari Kamis tanggal 09 September 2021. Dan team yang memantau sepeda motor yang nginap di penginapan melihat keluar ke arah Bukit batu.”terang AKBP Hendra Gunawan kepada Garda45.com, Jum’at (17/9/2021).

“Dengan tidak membawa apa-apa, setibanya di Desa Sepahat team kehilangan jejak target namun team tetap stanby di dumai melihat sepeda motor tadi lewat dengan membawa kotak-kotak besar, team terus mengikuti dan melihat meletakkan kotak tersebut di belakang Rumah sakit Umum Daerah Dumai.

Team belum yakin jika yang dibawa itu narkotika jenis shabu namun karena gerak gerik yang mencurigakan maka team mengamankan orang tersebut setelah sempat kejar-kejaran dari dumai sampai ke Bangsal aceh, dan setelah diamankan ketiga pelaku mengakui baru selesai mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 40 Bungkus atau berat kotor 40 kg disuruh oleh saudara Empol dengan sistem buang atau letak ditempat dengan tidak ketemu penerima.”ucapnya.

Dari ketiga orang tersebut mengaku bernama Wiro, Duan dan Cancan, dimana para pelaku telah melakukan tindak pidana Narkotika ini sebagai kurir ada yang sudah tiga kali dua kali dan satu kali dengan upah 4 juta perkilo saat ini tersangka masih bersama team untuk mengejar para pelaku lain. Dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diamankan.”ucap Kapolres Bengkalis.

Tersangka W W, (23), warga Desa klemantan, R bin Jamal (22) warga Desa Klemantan Barat Dusun sp.bernai kecamatan Bengkalis dan M I (22) warga jalan pertanian Gang Pinang Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis

Barang Bukti
40 (empat puluh) Bungkus diduga Narkotika Jenis Shabu Bruto 40.000 gr (empat puluh ribu gram). 3 unit handphone android 1 Unit handphone iphone, 1 unit sp motor honda Vario 1 unit sp motor yamaha Nmax

Hasil Interogasi Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis mengatakan,”Peran tersangka Wiro (23) sudah 3 x bekerja sebagai kurir narkotika dengan jumlah besar atas suruhan dan diupah oleh saudar Empol yang masih DPO, Peran tersangka Duan juga sebagai kurir bersama Wiro atas keinginan sendiri minta kerja dengan Empol dan diupah oleh Empol sebanyak dua kali dan peran tersangka Cancan adalah rekrutmen baru dimana Cancan teman dekat dari Wiro dengan alasan berbagi rezeki dan baru pertama kali ikut, semua tersangka mendapat upah 4 juta perkilo dan akan dibagi hasilnya jika berhasil.”katanya.

Semua tersangka baru mendapat upah 5 juta dari Empol dan akan di lunasi jika narkotika jenis Shabu sampai ke pemesan

“Semua tersangka adalah teman dekat dan biasa memakai shabu secara bersama-sama dirumah Cancan dan pernah direhap kecuali Duan, mendapat Narkotika tersebut dari tersangka D alias Dul sebagai becak laut yang saat ini masih DPO dan AA alias Empol masih DPO.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *