PEKANBARU, Garda45.com – Video Fuji adik Bibi Ardiansyah menakuti Gala Sky dengan menyebut nama Dodot di awal Desember 2021 berbubtut panjang.
Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel, marah melihat video dagelan yang viral di TikTok berisi dia yang diduga dijelekkan didepan Gala Sky Andriansyah, cucunya.
Doddy Sudrajat mengatakan, ada perempuan yang diduga Fuji di video yang viral di TikTok itu.
Fuji Adik Bibi Andriansyah yang kini mengasuh Gala Sky.
Menurut Doddy Sudrajat, pada video Fuji diduga berusaha mempengaruhi Gala Sky Andriansyah supaya menjelekkan kakeknya itu.
“Gala Sky sampai ketakutan,” kata Sunan Kalijaga, pengacara Doddy Sudrajat.
Berdalih karena Fuji menyebut nama Dodot dalam video tersebut Doddy Sudrajat berusaha melaporkannya ke pihak berwajib.
Namun ternyata baru-baru ini seorang pengacara bernama Mirwansyah mengunggah video di akun TikTok pribadinya @mirwansyah.ms
Dalam video tersebut Mirwansyah menjawab pertanyaan dari warganet.
Pertanyaan yang diajukan warganet tersebut terkait apakah Fuji adik Bibi Andriansyah dapat dipindanakan lantaran menakuti Gala Sky Andriansyah dengan nama Dodot.
Mirwansyah yang mengetahui pertanyaan tersebut terlihat hanya tersenyum saja.
Ia mengatakan terkenal pasal atau tidak itu harus melihat pasal terlebih dahulu.
Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008
“Ya kalo bisa dipasalkan atau tidak itu, kita melihat daripada unsur di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Mirwansyah.
Menurut undang-undang tersebut insial tidak bisa dipidanakan.
Dan kalaupun merasa nama baiknya dicemarkan harus ditunjukkan nama bukti memang nama tersebut dicemarkan serta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduknya.
“Dodot itu kan bukan nama yg sebenarnya.
“Dodot siapa ? Kalo dia merasa dia Dodot coba lihat KTP nya apakah di identitas namanya Dodot ?
”Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
“Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” lanjutnya.
Mirwansyah pun mengambil kesimpulan bahwa nama Dodot tidak bisa diperkarakan dan tidak bisa ditarik menjadi unsur pidana.
“Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah
Mirwansyah ini merupakan salah satu pengacara yang berdomisili di Riau.
Mirwansyah menyampaikan melalui akun Instagram pribadinya bahwa dirinya akan memberikan hadiah IPHON 13 PRO MAX 1 TB kepada Dodi Sudrajat apabila mengurungkan niatnya untuk memindahkan kuburan (alm.vannesa).
“Menurut saya tidak ada alasan yang prinsip untuk memindahkan kuburan (alm.vannesa), dan menurut saya beliau adalah orang baik ini soal kemanusiaan sehingga saya berniat ingin memberikan hadiah kepada pak dodi apabila mengurungkan niatnya untuk tidak memindahkan kuburan alm.vannesa,” Jelas mirwansyah saat di konfirmasi oleh awak media.
Mirwansyah, SH.,MH ini merupakan pengacara kondang yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat maupun di dunia Media sosial, yang lagi heboh dan Viral di bumi lancang kuning yang berdomisili di pekanbaru-Provinsi Riau.
Pria tampan ini sangat aktif di sosial media (TikTok), dan terkenal dengan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait hukum.
Komentar