Bengkalis, Garda45.com – Marak jumlah tambak udang tanpa izin di Kabupaten Bengkalis semakin hari menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat terhadap ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang membiarkan perambahan kawasan hutan mangrove, dan api-api mengalami kerusakan lingkungan terbiar begitu saja.
Khususnya di Pulau Bengkalis yang cukup bergantung terhadap kawasan hutan mangrove mampu menahan abrasi pantai dari pasang surut air laut, sepertinya mengalami kerusakan lingkungan.
Dan sebagian diantara masyarakat nelayan kelautan perikanan pun turut mengalami penurunan hasil tangkap ikan sejak maraknya tambak udang tanpa izin di Pulau Bengkalis.
Menyikapi hal tersebut, Heri Sibuan, SE Kepala Unit Pengawas DPH LembagaBengkalis Bersuara (Beber) di sekretariat Bengkalis Bersuara Sabtu 15 Januari 2022 di jalan Tandun meminta ketegasan dan kepastian hukum Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini adalah Bupati Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Dinas PU PR Kabupaten Bengkalis, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dan Kemudian Kepala UPT KPH Bengkalis, Kepala BPN Kabupaten Bengkalis, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis dan Kepala Karantina Ikan Kabupaten Bengkalis.
“Diharapkan sinergisitasnya menindak lanjuti keberadaan tambak udang yang ada tanpa izin agar menutup operasi budidaya tambak udang yang ada. Hal ini ujar Heri sapaan akrabnya bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No. 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa dan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 75 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei) untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).”tegas Heri
“SPPL sebagai syarat utama yang dilengkapi dengan Analisa Masalah Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Analisa Dampak Lingkungan (Andal), UKL-UPL sebagai kewajiban bagi pengusaha tambak udang untuk mendapatkan IZIN LINGKUNGAN sepertinya dikangkangi secara terang-terangan dengan mendirikan bangunan tambak udang dikawasan hutan mangrove tanpa izin dari pihak pemerintah terkait.
Dan UU No. 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Apakah penghitungan PBB untuk obyek pajak tambak udang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku? Apakah administrasi dalam hal pendaftaran, pelaporan dan pembayaran untuk obyek pajak tambak udang dibiarkan begitu saja menurut peraturan perpajakan yang berlaku,”beber Hari lagi kepada Garda45.com
Maka demi mencegah kerugian-kerugian Negeri Junjungan tercinta ini kedepannya lagi imbuh Heri, meminta seluruh pihak terkait agar bertindak tegas dan turun ke lapangan lokasi tambak yang liar tersebut segera ditutup agar pihak pemilik atau pengelola mendapat efek jera dan menghormati norma-norma hukum yang berlaku.
“Jangan seenak mereka saja merusak lingkSPPL sebagai syarat utama yang dilengkapi dengan Analisa Masalah Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Analisa Dampak Lingkungan (Andal), UKL-UPL sebagai kewajiban bagi pengusaha tambak udang untuk mendapatkan IZIN LINGKUNGAN sepertinya dikangkangi secara terang-terangan dengan mendirikan bangunan tambak udang dikawasan hutan mangrove tanpa izin dari pihak pemerintah terkait. Dan UU No. 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
“Apakah penghitungan PBB untuk obyek pajak tambak udang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku? Apakah administrasi dalam hal pendaftaran, pelaporan dan pembayaran untuk obyek pajak tambak udang dibiarkan begitu saja menurut peraturan perpajakan yang berlaku?,”Khawatir Heri.
Dijelaskan Heri menurut hasil pemantauannya terdapat dugaan usaha tambak udang mulai tidak memiliki izin dan sampai terang-terangan merusak lingkungan yang ada, diantaranya Tambak Udang di sekitaran sungai Bantan Tua di Parit Satu, Parit Dua, Parit Tiga Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Desa Teluk Latak dan Desa Penampi Kecamatan Bengkalis dan lain-lainnya yang nota benenya mengatasnamakan koperasi.”Akhir Heri.**
Indra
Komentar