PRONATA Aksi di Kejati Riau, David Prayoga : Tangkap Dan Periksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto

PEKANBARU, Garda45.com – Puluhan aktivis menamakan dirinya DPC Pro Jokowi Nawacita (Pronata) Kampar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, (Kamis 3/2/2022), sekira pukul 10:OO pagi.

Dalam aksinya, mereka minta kepada kejaksaan tinggi (Kejati) Riau untuk menangkap dan memeriksa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang di duga selaku aktor utama korupsi di kabupaten Kampar.

David Prayoga selaku Kordinator Lapangan menyebutkan, bahwa pihaknya menilai Bupati Kampar terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang jumlahnya Rp.46 miliar yang dimana Bupati Kampar yang di duga menerima komitmen fee 10% dari kontraktor pemenang nya, melalui Darmawan (Ketua Koni Kampar).

“Disini kami minta Kejati Riau jangan hanya menangkap atau menjadi kan tersangka orang-orang yang hanya menerima sebagian kecil dari hasil korupsi tersebut, (hanya tenaga tehnis dalam proyek tersebut). Sementara orang-orang yang menerima atau menikmati hasil korupsi yang lebih besar malah bebas kesana kemari menikmati hasil Korupsi tersebut yang diperkirakan kerugian negara kurang lebih Rp.8 miliar, lalu proyek pembangunan taman kota yang jumlahnya Rp.5 miliar yang dimana sampai pada saat ini belum selesai dikerjakan (mangkrak) dan ini sangat disayangkan karena para pedagang kecil yang biasanya berjualan disana untuk mencari rezeki buat keluarganya sendiri,”ujar David

Dikatakan David Prayoga, bahwa pembangunan Jalan Teluk Jering yang jumlahnya Rp.10 miliar, dalam kasus pembanguan Jalan Teluk Jering Kejati Riau sudah menangkap atau sudah menahan Kontraktor Pelaksana nya, Konsultan Dan PPK Nya. Tapi disini ada kejanggalan, yang dimana Kejati Riau diduga melepaskan begitu saja Kabid Bina Marga PUPR Kab. Kampar (Hanif) selaku kuasa pengguna anggaran, dan Afdal selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Kampar, dalam kasus ini bupati Kampar juga diduga menerima fee 10 % dari kontraktor pelaksana nya, hal ini cukup santer beredar di Kampar.

“Kami minta Kejati Riau memeriksa ulang, atau memanggil kembali Hanif, Kabit Bina marga dan Abdal kepala dinas PUPR, juga Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam kasus ini, dan juga periksa kembali Edy Yusman selaku kontraktor pelaksana yang di duga memberikan komitmen fee 10 % kepada Bupati Kampar sebelum proyek pembagunan Jalan Teluk Jering di tender atau di lelang. Dugaan jual beli jabatan yang dimana menjelang habis nya masa jabatan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto kerap melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten Kampar, hal ini sudah menjadi rahasia umum di Kampar, ada dugaan setiap pejabat yang dilantik baik itu pejabat Eselon 2 atau pun Eselom 3 Sampai Ke Camat-Camat, mereka harus stor langsung ke Bupati Kampar. Dugaan jual beli proyek dinas PUPR, bagi kontraktor yang ingin mendapat kan proyek di kampar baik itu proyek PL { Pengadaan Lansung } atau pun proyek yg di tender, wajib stor terlebih dahulu sebesar 10% pada Bupati Kampar itu sendiri,” cetus David Prayoga.

Pihaknya juga menduga bahwa kasus pengadaan mobil dinas Bupati Kampar tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, tidak sesuai dengan permen no.7 tahun 2006 dan inpres no. 4 tahun 2017.

“Dalam hal ini bupati kampar memakai mobil dinas merk Land Cruiser dengan cc 4200 cc untuk operasional hari-hari, sementara dalam aturan nya mobil operasional bupati untuk kelas Jiip hanya diperbolehkan 3200 cc, disini kami pertanyakan, apakah mobil Land Cruiser yang di pakai tersebut mobil dinas atau mobil pribadi??, dan juga kasus korupsi dana BTT di BPBD Kampar Sebesar 2,8 miliar, Dana penanggulangan covid 19 thn 2020 – 2021, papar David lagi.

Disini kami meminta kepada Kejati Riau untuk memeriksa orang-orang yang bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi di BPBD Kampar, disini bukan dugaan lagi, tapi kenyataan dan sudah heboh, akan tetapi satu pun media atau pun LSM tidak ada yang mengekspos, karna diduga sudah dikondisikan atau sudah di tutup mulut nya dengan duit oleh orang yang berkepentingan atau orang yang di duga terlibat dalam korpsi dana BTT (Dana Penanggulangan Covid 19. Di BPBD Kampar),” bebernya.

Yang lebih aneh dan lucu lagi, Kata Koorlap Ini, seorang bendahara BPBD Kampar (Azril) sudah mengakui perbuatannya yang menggelapkan 1,3 miliar dri 2,8 miliar tersebut, yang lebih aneh lagi setelah bendahara BPBD Kampar di tangkap oleh pihak Polres Kampar, setelah mengakui perbuatan nya, dan di bebaskan kembali hanya dengan jaminan surat tanah dari tersangka yang harga aset atau tanah tersebut tidak sebanding dengan jumlah korupsi nya. Dan banyak kabar yang beredar bendahara BPBD Kampar ini sengaja disuruh lari atas korupsi yang terjadi di BPBD Kampar sebesar 2,8 miliar yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh BPBD Kampar dan DPKAD.

“Disini kami meminta kepada Kejati Riau untuk menarik kasus ini dari Polres Kampar ke Kejati Riau, disini kami melihat kasus ini seperti mau di peti es kan, atau menguap begitu saja,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus korupsi di BPBD Kampar sebesar 2,8 miliar yang sangat terang benderang, dan meminta Kejati Riau untuk memanggil orang2 yang bertanggung jawab dalam kasus ini yaitu :

1. Kaban {Kepala Badan} BPBD Kampar : Setda Kampar {Datuk Yusri}
2. Plt Kalaksa BPBD Kampar : Amga
3. Kepala DPKAD Kampar : Edwar
4. Bendahara BPBD Kampar : Azri (yang masih bebas wara Wiri).

“Kami berharap kepada Kejati Riau untuk menindak lanjuti semua dugaan kasus kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Kampar, karna di sini kami menilai Kejari Kampar tidak mampu berbuat atau tidak bisa melakukan pencegahan pencegahan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela di kabupaten Kampar, sehingga hari ini kabupaten Kampar menjadi kabupaten yang paling terkorup di provinsi Riau bahkan di pulau Sumatra, “tegas David, usai menyampaikan aspirasi di depan Kejati Riau, Kamis (03/02/2022).

Dipenghunjung wawancara dengan awak media, David kembali menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak juga ditindak lanjuti oleh Kejati Riau, maka pihaknya akan membawa kasus ini hingga ke Kejagung,” tegasnya lagi sembari meninggalkan awak media.

Reporter : KEND ZAI

Komentar