Beredar Rilis Berita Sepihak dari Kelompok Media Online Group JMSI, Ini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto

PEKANBARU, Garda45.com – Sudah terbit dan beredarnya rilis berita sepihak dari beberapa kelompok media online group organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terkait perkara Laporan oknum ASN/PNS DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasriadi dengan Terlapor Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto, justru memicu tanda tanya.

Pasalnya, hal itu dilakukan oleh orang-orang yang katanya profesional dibidang kewartawanan. Kelompok tersebut selalu memastikan, bahwa pihaknya adalah wartawan sejati yang profesional dan menganggap dirinya paling benar, disamping JMSI baru-baru ini resmi menjadi konstituen Dewan Pers.

Tanda tanya semakin memperlebar jurang pemahaman publik akan profesionalisme wartawan yang sesungguhnya, antara kepentingan sesaat, patuh terhadap pimpinan ‘Baper’ yang dulu sempat ramai dengan istilah botak atau justru kekeliruan dari oknum wartawan media online itu sendiri, tanyalah pada rumput yang bergoyang?!

Hal itu dipertegas Aktivis Larshen Yunus, yang juga selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau periode 2022-2025.

Bertempat di Lobby Grand Elite Hotel Pekanbaru, Senin (21/2/2022) Larshen Yunus hanya katakan, bahwa justru dengan beredarnya rilis berita yang keliru dan tendensius tersebut, semakin memastikan pemahamannya, bahwa Wartawan Profesional itu tidak hanya dilahirkan dari Group organisasi pers yang katanya besar dan rajin buat kegiatan jalan-jalan dengan bungkusan istilah study banding dll, namun Wartawan Profesional adalah bebas dari segala bentuk kepentingan.

“Saya masih ingat percakapan dengan kakanda Hermanto Ansam, selaku pimpinan salah satu media online terbesar di Riau ini, beliau katakan bahwa media itu tak boleh terikat kerjasama dengan pemerintah, karena pasti akan ada konflik interes (kepentingan). Media yang cerdas pasti mencari peluang dari sisi perusahaan swasta, kalaupun sama pemerintah sifatnya hanya sekejap!” tutur Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa diduga kuat media-media yang tergabung dalam kelompok organisasi yang katanya besar itu, justru mengalami degradasi yang sangat kuat, pola kepentingannya sangat kasar, ketika disinggung mengenai Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Tentang Pers maupun terkait Polemik anggaran Publikasi Media secara keseluruhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2020 sebesar lebih kurang Rp.22 Milyar, yang terjadi adalah Kegelisahan dari para kelompok ‘Latah’ tersebut.

“Kami menyebutnya kelompok Latah, karena selain ketidakjujuran, mereka terkesan ikut-ikutan dengan segala situasi. Masih dianggap wajar, ketika yang Latah itu dulunya menikmati ‘kue’ dari Pemprov Riau, tetapi ada juga media yang tak ada dapat apa-apa, tak pernah menikmati kue atas praktek haram monopoli itu, justru ikut-ikutan Latah, seakan tak pernah sekolah” cakap Larshen Yunus, pemuda berusia 29 tahun lebih itu.

Lanjutnya lagi, bahwa terkait rilis berita yang membahas (menerbitkan) tentang perkara dugaan pengrusakan dan atau dugaan masuk tanpa hak, dijawab cerdas oleh mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Indonesia tersebut.

“Bahwa saya akan menjelaskan secara runut, mohon semuanya memahami dengan landasan fikiran yang tenang dan hati yang sejuk. Berikut ini penjelasan dari saya dan Jurnalis Senior Rudi Yanto S.Pi: Kami mengawali istilah Kepolisian RI dengan sebutan Pelapor tak selamanya benar dan Terlapor tak selamanya salah. Bahwa Laporan dari oknum ASN/PNS DPRD Provinsi Riau itu sangat menyesatkan, brutal, tendensius dan sangat mengandung Fitnah yang Keji” tegas Larshen Yunus dan Rudi Yanto.

Menurut mereka berdua, kegelian dan keanehan itu justru muncul dari awal pelaporan, yang bagi mereka sarat akan kepentingan, titipan dan tekanan dari oknum Pejabat di Gedung DPRD Provinsi Riau, baik itu anggota dewan maupun pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan). Karena sangat tidak bisa dipercaya, seorang ASN berani melaporkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Terhadap pasal yang disangkakan justru sangat keliru dan memalukan. Institusi Polri diuji terkait hal ini, apakah benar-benar Presisi atau justru bertindak seperti Indomie.

“Coba anda bayangkan, pihak Setwan DPRD Provinsi Riau telah memberikan Barang Bukti (BB) berupa dua unit rekaman CCTV, kenapa dasar otentik dari perkara ini tidak dibuka lebar? Gelar Perkara saja tak pernah dilakukan! Ehh sudah meloncat pula ketahap Penyidikan (Sidik) dan tanpa adanya malu dengan sumpah prajurit, justru menerbitkan sekaligus mengirim SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, ini namanya prilaku Memble alias tidak mendasar” pungkas Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudi Yanto.

Sambung kedua terlapor itu, semestinya penyidik di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru merujuk atas dua unit Rekaman CCTV tersebut, jangan justru bermain diranah Panggung Sandiwara. Karena yakin dan percayalah, bahwa Hukum itu adalah Pembuktian.

“Kami ulangi berkali-kali, bahwa kegiatan yang dimaksud sudah beberapa kali dilakukan, sekitar 5 sampai 6 kali. Hal itu berawal dari kegiatan Advokasi dan Penelitian Formappi Riau terkait oknum anggota dewan pemalas dari fraksi Partai Golkar inisial SA dan kegiatan itu sudah lama diketahui Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Syafaruddin Poti SH dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, Abu Khoiri. Bahwa terhadap tuduhan itu sangat-sangat tidak masuk akal. Kalau memang ada pengrusakan, mana bukti rekaman CCTVnya?” tanya Larshen Yunus dan Rudi Yanto.

Terhadap pasal yang disangkakan justru bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Misal, terkait pengrusakan, lagi-lagi kedua terlapor itu minta agar Barang Bukti (BB) dua rekaman CCTV itu dibuka, dilakukan gelar perkara, jangan justru Potensi Praktek Haram Kriminalisasi diterapkan. Terkait pasal masuk tanpa hak, hal ini hanya berlaku di tempat dan atau ruangan yang sifatnya pribadi alias privasi (privat) seperti kamar atau rumah milik pribadi. Nah, sementara Gedung DPRD maupun BK itu termasuk ruang publik yang sering digaungkan dengan istilah rumah rakyat.

“Kami juga telah pegang kedua BB rekaman CCTV itu. Semuanya sudah jelas. Bahwa si Pelapor dan Penyidik di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sangat Keliru. Kami akan lakukan perlawanan! Kemarin juga kami dihubungi dan diwawancarai dengan kakanda Mahmud Marhaba, yang kami ketahui selaku senior di organisasi GRANAT dan saat ini menjabat sebagai Sekjen JMSI. Berselang beberapa menit, terbitlah berita di situs www.carapandang.com. Bagi kami berita tersebut lumayan berimbang, daripada kelompok media online di Riau yang selama ini ngaku profesional, ternyata juga ikut ngawur alias Latah. Karena berita dari mereka tak pernah berimbang, pernyataan dari kami berdua tak ada, padahal yang menjadi objek perkara kami, kok malah pernyataan yang lain pula dibuat, seakan ingin mengetes nyali kami dengan cara-cara ‘dungu’ seperti itu” ujar Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi yang dikenal vokal dan sukses dalam setiap pelaporannya itu juga jelaskan, bahwa terkait dengan pasal masuk tanpa hak, dianggap sebagai kekeliruan yang sangat memalukan, yakni disisi lain diketahui pihak pelapor menyiapkan saksi sebanyak 5 (lima) orang, apakah itu saksi palsu atau saksi dungu? Pasal masuk tanpa hak, berarti dituangkan itu tak ada orang, ini justru ada saksi sebanyak itu, kenapa tidak semua pegawai dan honorer di Gedung DPRD Riau saja dijadikan saksi.

“Terakhir kami ingin mengajak berfikir Cerdas! Agar publik tak ikut dungu dan latah seperti kelompok-kelompok disebrang. Bahwa definisi Saksi adalah dia yang melihat, dia yang mendengar, dia yang merasakan dan dia yang mengalami. Sementara di pas itu masuk tanpa hak, yang artinya tak ada orang. Kendati pada saat itu terbukti pintu ruang BK DPRD Riau dalam keadaan terbuka alias tak terkunci. Semuanya pasti terjawab dengan kedua rekaman CCTV itu. Ayo Revolusi mental! POLRI wajib PRESISI! Janganlah suka memfitnah, karena pada akhirnya kalian juga merima Karma dari sikap dan perilaku fitnah itu sendiri!” tutup Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI 5 periode.**(KZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *