Pekanbaru

Ketua DKR : Kandungan Lebih Dua Bulan, Aborsi

442
×

Ketua DKR : Kandungan Lebih Dua Bulan, Aborsi

Sebarkan artikel ini
Tks Foto : Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Onlihu Ndraha, S.E
Tks Foto : Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Onlihu Ndraha, S.E

Nias, Garda45.com – Beredar nya informasi salah seorang ibu muda warga dusun V Desa Lauri Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias berinisial AZ, merasa kesakitan dan keguguran setelah berobat di rumah salah seorang tenaga medis.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Onlihu Ndraha, S.E, turut prihatin atas kondisi dan kejadian yang yang dialami oleh AZ.

Onlihu mengatakan, bahwa Nakes yang menangani atau yang memberikan obat kepada AZ harus mengetahui riwayat penyakit atau riwayat medis pasien sebelum memberikan obat.

“Bila hal ini tidak di ketahui oleh Nakes maka hal ini merupakan sebuah kesalahan besar, dan Dia harus bertanggung jawab, jelas Ketua DKR via WhatsApp Kepada awak Media Garda45.com, Kamis (24/02/ 2022).

Lebih lanjut Ketua DKR menjelaskan, bila usia kandungan lebih dari dua bulan maka tindakan ini merupakan tindakan Aborsi,” jelasnya.**

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *