AGAM Sumbar, Garda45.com – Akses Jalan Lintas Matur – Sitingkai, Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sangat memprihatinkan dan sangat membahayakan bagi pengendara yang melintasi. Pasalnya, Akses Jalan alternatif itu sempit tidak bisa untuk selisih oleh pengendara dan pembatasan jalan di jurang dari Jalan, Senin (9/5/2022).
Salah seorang Tokoh Muda Desa Air Taganang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Afriadi Andika, S.H, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memperbaiki dan memperlebar jalan alternatif lintas matur Setingkai.
Menurutnya Kondisi jalan sempit (tidak bisa selisih) dan berlubang tersebut juga menggangu kenyamanan para pengguna jalan.
“Kita bertamu ke rumah saudara terganggu dengan jalan sempit, tidak adanya pembatasan jalan antar jurang dari jalan,” sebut Afriadi Andika, S.H, seorang perantau dari Kota Pekanbaru.
“Jalan berlubang, sempit (tidak bisa selisih) dan tidak adanya pembatasan jalan jurang, dari jalan ini juga rawan kecelakaan. Pokoknya tidak nyaman dan membahayakan,” ujar Afriadi Andika, S.H, di salah satu Kaffee di Kota Pekanbaru, Senin (9/5/2022).
Perbaikan dan pelebaran jalan tersebut diharapkan memberikan dampak positif karena akan memudahkan semua akses, terutama dalam membantu perekonomian masyarakat.
“Kita berharap agar jalan alternatif segera diperbaiki dan memperlebar supaya tidak adaanya insiden. Karena Kita melihat jalan ini sudah bertahun-tahun. Semoga kedepannya jalan alternatif ini terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati tanpa hambatan, ” pinta Tokoh Muda Desa Air Taganang ini.
Dijelaskan Afriadi Andika, sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengenalan masalah pokok jalan memberi petunjuk bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan. Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, ” paparnya.
“Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting. Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum,” tutupnya.
Reporter : KEND ZAI
Komentar