Diduga Mencemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial, Oknum Bendahara SMA N 1 Gido Akan di Polisikan

NIAS, Garda45.com – Ketua DPD LPKPI-RI Hermansyah Telaumbanua akan Laporkan Pemilik akun facebook bernama OBEDI HALAWA yang juga di ketahui seorang Bendahara di SMA Negeri 1 Gido, yang diduga melakukan pencermaran nama baik melalui media sosial Facebook, Selasa 31/05/2022.

Ketua DPD LPKPI-RI Mengatakan, Pemilik akun facebook bernama OBEDI HALAWA itu telah membuat sebuah statement di kolom komentar facebook yang sangat terkesan menghina Legalitas Lembaga LPKPI-RI dengan tulisan “Selamat pagi, Sekedar menghibur saja ??????, juga perbaikan kedepan “, dan dengan melampirkan foto KTA Lembaga LPKPI-RI di tempel tulisan Wanted Tidak Sah/Ilegal sehingga salah satu Netizen berkomentar yang terkesan melecehkan dengan Tulisan ” Kartu apa ini pak ? Jangan jangan kartu kartuan untuk joker, nakut nakuti lawan hahaha, ” jelaskan Herman.

Foto : Postingan Akun Atas Nama Obedi Halawa.

Herman menyampaikan dengan tegas atas postingan Obedi Halawa di akun Facebooknya tersebut dapat dikenakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan dalamĀ PasalĀ 310 KUHP, pasal 315 KUHP (penghinaan) dan atau pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE.

“ini jelas sudah melanggar hukum. Akan kita tempuh jalur hukum, ” tegas Herman.

Terpisah, Awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pendiri LPKPI-RI melalui Via Watsapp pribadinya dengan No.08127803xxx mengatakan, Saya sudah tau unggahan tersebut dan saya sudah buatpun pernyataan di kolom komentarnya tersebut dengan Tulisan :
Assalamualaikum
Syalom
Namo Buddhaya
Selamat Siang
Salam sejahtera untuk kita semua
Pemberitahuan kepada seluruh Warga masyarakat yang ada di kepulauan Nias dan sekitarnya bahwa kepengurusan LPKPI RI yang ada di kepulauan Nias yang di pegang oleh Ketua DPD Hermansyah adalah sah dan legal dimata hukum pemerintah Indonesia dan Sesuai dengan UUD 1945 YANG BERLAKU dan sah di seluruh kepolisian Republik Indonesia termaksud Kapolda Sumut.Kalau Ada yang berani menfitnah maupun menjelekkan atas nama Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia ( LPKPI RI ) maka di proses secara hukum yang berlaku sesuai dengan UUD 1945,akan di penjara selama 15 tahun dan kena denda sebesar Rp.2.000.000.000,- ( Rp. 2 Milliar ),sekian dan terima kasih, ” sampaikan Pendiri LPKPI-RI.

Sementara itu, ketika media ini melakukan konfirmasi pada Akun Facebook atas nama Obedi Halawa Melalui Pesan Messengger, Selasa (31/5/2022). Namun hingga berita ini publis, akun atas nama Obedi Halawa belum ada balasan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *