PEKANBARU, Garda45.com – BNNP RIAU musnahkan barang bukti narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 264,04 gram,184,69 gram dan Pil Ekstasy 106 butir. Dengan tersangka Adnan M.Noer Als (Anan Bin Muhammad Arif), Ali Wazir Als (Ucok) Bin Aswandi dan Gen Yolanda, bertempat di Kantor BNNP RIA, Jalan. Pepaya, Selasa (7 /7/ 2022).
Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba oleh pihak BNN P Riau tersebut turut hadir Muspida dari Kepala Badan Narkotika Nasional Prov Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kepala Dinas Kesehatan Prov Riau, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Kepala Bid Labfor Polda Riau, penasehat Hukum ibu Yoanna Nilakresna, SH.,MH.
Kepala BNN P Riau. Brigjen Pol. Robinson Siregar, SH.S.IK., melalui Kabid Penindakam dan Pencegahan Badan Narkotika Nasional Prov Riau Berliando mengatakan bahwa pengembangan tersebut adalah muhammad Adnan yang ditangkap di SPBU Arifin Ahmad.
“Setelah itu kita cari lagi informasi dari si tersangka, bahwa kita dapat lagi temanya Ali Wazir di Marpoyan Damai di perumahan Marpoyan Damai. Disana kita mendapat 2 tersangka, Ali Wazir dan Gen Yolanda. Setelah kita temukan sebanyak 184.69 Gram Shabu-Shabu dan 106 Butir Pill Ekstasi yang akan kita musnahkan hari ini,”sampaikanya pada media ini.
Adapun perihal-perihal Laporan Khusus Narkotika Yaitu ;
– Laporan kasus Narkotika Nomor : LKN/0017- NAR/V/2022/ BNNP RIAU tanggal 20 Mei 2022 dengan tersangka atas nama Adnan M.Noer Alias Anan Bin Muhammad Arif, tempat kejadian perkara di depan mushola SPBU jalan Arifin Ahmad nomor 45 kelurahan Sidomulyo timur kecamatan marpoyan damai kota Pekanbaru. Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-147/L,4.10/Enz. 1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 barang bukti yang di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 264,04 gram.
– Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0018- NAR/V/BNNP RIAU tanggal 20 mei 2022 dengan tersangka Ali Wazir Alias Ucok Bin Aswandi, tempat kejadian perkara di dalam rumah milik sdra. Gen Yolanda di komplek perumahan Damai Langgeng Blok D No.16 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru – Riau. Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-146/L,4. 110/Enz. 1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 184,69 gram dan Pil Ekstasy 106 butir.
Pantauan Media Ini, pemusnahan barang bukti Narkoba Shabu dilarutkan dalam air yg sudah dicampur cairan Baygon dan Ekstasi dengan cara di blender lalu dilarutkan dengan cairan baygon.
Cinta.
Komentar