Diduga Pungli, Kepsek SDN 018 Kubang Jaya Akan di Laporkan

PEKANBARU, Garda45.com – Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Namun Aturan tesebut sering tidak diindahkan oleh Dunia Pendidikan yang dimana terdapat di beberapa sekolah SD di Provinsi Riau masih marak terjadinya dugaan pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa, Sabtu (11/6/2022).

Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang di duga melakukan pungutan uang terhadap Siswa untuk uang Perpisahan, Uang Pembangunan Mushola dan juga Uang untuk Pengambilan Ijazah.

Informasi tersebut terkuak ketika pewarta media ini berbincang kepada beberapa siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Mengaku bahwa pihak sekolah SDN 018 telah meminta uang kepada mereka untuk biaya perpisahan sebesar Rp.235.000/siswa.

“Kami diminta membayar uang perpisahan(Cedramata) sebesar 50.000, uang Makan 35.000, Uang Penebus Ijazah 100.000 dan uang pembangunan Mushola 50.000, seluruhnya sebesar Rp. 235.000/siswa harus membayar,” sampaikan beberapa siswa.

Terhadap pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 tersebut, beberapa orang tua siswa merasa keberatan dan mau tidak mau juga harus mereka bayar. Padahal menurut mereka pungutan tersebut sangat berat, apalagi saat ini masih dalam keadaan krisis ekonomi akibat dari pada pandemi covid-19.

“Kami sangat keberatan terkait pungutan tersebut pak, besar sekali, dari mana kami cari uangnya, cari uang makan saja sekarang susah, apalagi bayar pungutan tersebut, ” keluh salah satu wali murid.

Terpisah, Ketika diminta tanggapan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, Emos mengatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

Berdasarkan putusan Presiden RI Joko Widodo, urai Emos,  telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Diantaranya yang dilarang yakni:

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang Tahunan

Ditegaskan Emos bahwa kepala sekolah SDN 018 Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

“Kita minta kepada penegak hukum khususnya Saber Pungli yang ada di provinsi Riau untuk memanggil dan memeriksa Alirman selaku kepala sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum ini,” tegas Emos.

Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Alirman dikonfirmasi Media ini melalui pesan WhatsApp nya, Kamis, 9/6/22, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut. Namun hingga tayangnya pemberitaan ini, orang nomor satu di SDN 018 tersebut egan berkomentar alias bungkam walau tampak terlihat Pesan Konfirmasi awak media ini Centang Biru (terbaca).

Reporter : KEND ZAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *