Car Free Day Diaktifkan Kembali, Bapenda Kota Pekanbaru Dirikan Pos Layanan Pembayaran Pajak Dengan Mudah

PEKANBARU, Garda45.com – Bertepatan hari bukanya Car Free Day, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dirikan Pos Pelayanan Pajak bertepatan di depan Kantor Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru, Jalan. Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu, (12/6/2022) Pagi, Sekira Pukul 07.00 Wib.

Informasi yang dihimpun Garda45.com, adapun pembayaran pajak yang dapat dilayani posko Bapenda di kawasan Car Free Day, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dalam Pada itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Kabid Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharfan saat Morning Coffee di Teras Kopi, Jl. Sumatera, Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, bersama beberapa awak media yang ikut serta Pimpinan Media Garda45.com menyampaikan bahwa posko yang dirikan Bapenda tersebut untuk melayani segala pembayaran pajak daerah lebih cepat. Dan dengan adanya Posko tersebut masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak.

“Karena hari ini baru buka Car Free Day maka kita juga melakukan pembukaan Posko. Dengan adanya posko ini kita lebih dekat kepada masyarakat dan juga masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran pajak. Jadi, kita jadwalkan nanti tiap minggu dan tiap acara Car Free Day kita buka Posko Pelayanan dari jam 06.30-10.00 sampai habis waktu Car Free Day. Artinya kita hadir untuk masyarakat,”ujar Deni.

Dikatakan Tengku Deni Muharfan bahwa Posko Pelayanan Pajak ini sudah didirikan sejak dua tahun yang lalu sebelum Pendemi covid-19 dan sudah dijalankan tiap minggunya. Karena Car Free Day baru di aktifkan, kata Demi, maka Posko baru di jalankan kembali.

“Kita mengulang kegiatan ini yang sudah kita jalankan dua tahun yang lalu. Artinya, biar masyarakat melakukan pembayaran pajak tanpa harus repot-repot, sambil olahraga mereka bisa melakukan pembayaran pajak dan alhamdullilah tadi sudah ada masyarakat yang melakukan pembayaran,” ungkap T. Deni Muharfan.

Dijelaskan Deni bahwa pihaknya juga mensosialisasikan terkait penghapusan sanksi administrasi yang akan berakhir sampai dengan pada tanggal 31 Agustus 2022. Selain itu, kata Deni, pihaknya juga mensosialisasikan untuk penghapusan sanksi administrasi dan pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat.

“Ya. Untuk hari ini kita fokus ke Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Dengan adanya penghapusan sanksi ini Tren pembayaran pajak dari masyarakat makin meningkat. Mungkin yang dulunya masyarakat menunggak dikarenakan adanya denda dan akhirnya tagihannya membengkak, kini sekarang mereka tinggal membayar tagihannya saja, tidak dihitung denda yang 2 persen perbulan itu. Maka dengan kita lakukan penghapusan ini mereka lebih terpacu untuk melakukan pembayaran,” bebernya.

Selain Posko Layanan Pembayaran Pajak di depan Kantor Bank Riau Kepri, kata Deni, posko Pelayanan pajak seperti di Mall-Mall dan perumahan besar akan di optimalkan lagi.

“Dulu sudah kita dirikan Posko Layanan pajak, seperti di Mall-mall (SKA, Living Word) di perumahan besar di Citraland dan juga perumahan-perumahan di Panam sudah kita buka dan respon masyarakat juga sangat mendukung, karena kadang masyarakat itu disuruh datang kekantor berat mungkin karena banyak faktor. Jadi, sekarang ini kami door to door, kami datangin masyarakat dan buat Poskonya,” tutupnya.

Reporter : KEND ZAI

Komentar