Divonis 5 Hari Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa Atas Putusan Hakim Kepada Terdakwa

PEKANBARU, Garda45.com – Seorang warga Jalan Sumber Sari, Gang Amal, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (1/7/2022. Anehnya, terdakwa hanya divonis 5 (hari) Penjara.

Tks Foto : Tim Kuasa Hukum Korban Bersama Keluarga Korban Foto Bersama Usai Persidangan

Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu dipimpin langsung hakim tunggal Andry Simbolon, SH, MH.

Dalam Persidangan, Saat Terdakwa (Tema Z. Bawamenewi_red) dimintai keterangan oleh Hakim, tampak seperti orang mabuk karena memberikan keterangan tidak jelas dan berbelit-belit.

Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, hakim Andry Simbolon, SH, MH., menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 dan memutuskan terdakwa di Vonis 5 (Lima) hari penjara.

”Kita putuskan terdakwa divonis 5 hari penjara. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHP,” ujar hakim, Andry Simbolon, SH, MH.

Usai persidangan, Kuasa hukum korban Mirwansyah, SH., MH., mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tadi baik itu keterangan saksi maupun saksi dari pada terdakwa yang mana tadi keterangan yang tidak konsisten dari terdakwa.

Namun, yang kita sayangkan di sini terkait Vonis, yang dimana perbuatan itu telah terbukti bahkan tadi Hakim ketika membuka persidangan mengatakan bahwa seharusnya masuk pada pasal 351 tidak hanya 352.

“Cuma tadi karena berkaitan dengan Visum et Repertum sehingga Pasal yang didakwakan hanya 352,” ujar Mirwansyah Pada Media ini usai keluar dari ruang persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Kata Mirwansyah, seharusnya hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa harus maksimal karena tidak ada etikat baik dari terdakwa.

“Ancaman makaimal dari tipiring ini 3 (tiga) bulan. Sesuai bukti-bukti tadi di persidangan, seharusnya di Vonis 3 bulan, tapi dengan penuh keyakinan tadi saya pikir hakim Ekspektasi Vonisnya 3 bulan tapi ternyata setelah dibacakan putusa, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman 5 hari penjara,” ungkapnya.

Atas keputusan itu, Kuasa hukum korban Mirwansyah, SH., MH mengatakan bahwa meski pun terdakwa hanya di Vonis 5 hari penjara, namun dirinya selaku kuasa hukum korban tetap menghormati keputusan Hakim.

“Apapun itu kita hormati keputusan pengadilan terkait Perkara ini. Semoga dalam 5 hari ini dia bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya itu lagi,” tutup pengacara Kondang ini.

Sementara itu, Korban yang menyaksikan langsung sidang putusan terhadap terdakwa penganiayaan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, terdakwa dihukum sesuai dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 3 (tiga) bulan penjara. Namun, ternyata hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 hari penjara.

“Tadi saya berharap dari putusan hakim terdakwa dihukum sesuai dengan pasal 351. Namun ternyata Hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 5 (Lima) hari penjara,” ujar Limanis Lase usai mendengar putusan hakim dengan rasa kecewa.

Limanis Lase menjelaskan Kepada Media ini bahwa Kasus penganiayaan tersebut terjadi kurang lebih dua bulan yang lalu. Meski kejadiannya tersebut sudah lama, perkaranya baru disidangkan hari ini, Jumat (1/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jl. Teratai, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam kejadian tersebut, korban Limanis Lase, mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan dada, akibat pemukulan pelaku terhadap korban.

“Laporan yang dilakukan kurang lebih dua bulan itu, ternyata baru disidangkan hari ini, Jumat (1/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Laporan polisi (LP) saya pada 7 Mei 2022 lalu,” ujar Limanis Lase ditemui di PN Pekanbaru.

Limanis Lase menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika
dirinya sedang menjalani pekerjaanya sebagai Buruh Parkir dihalaman Arena Pool, Jalan Kuantan Raya. Tiba-tiba
Tema Z. Bawamenewi datangi tempat kerjanya dengan melontarkan kata-kata makian. Setelah terjadi pertengkaran mulut, Tema Z. Bawamenewi spontan mendekati dirinya dan terjadilah pemukulan terhadap Limanis Lase, sehingga Limanis Lase mengalami luka memar pada bagian lengan kanan dan dada, akibat pemukulan pelaku terhadap korban.

“Tanpa sebab yang jelas, dia datang menghampiri saya di tempat kerja saya di Arena Pool, Jalan Kuantan Raya dan memaki maki saya. Dan dia meninju saya sebanyak lima kali, sehingga tangan dan dada kanan saya ini luka memar, ” jelas Limanis Lase.

Reporter : KEND ZAI

Komentar