Pemko Pekanbaru Butuh Sekda Yang Mengerti, Bukan Tahap Belajar

PEKANBARU, Garda45.com – Perbincangan hangat mengenai pergeseran pejabat ASN di Pemerintahan Kota Pekanbaru mulai santer terdengar. Pasalnya, diantara nama-nama pejabat yang akan mengalami pergeseran itu, kabarnya ada nama sekdako, M. Jamil. Kamis, 01/09/2022.

Informasi ini pun berhasil dikembangkan redaksi aktualdetik.com melalui kesempatan wawancara dengan anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, S.H.,M.H, di ruang kerjanya. Menurut Ida Yulita Susanti, atau yang akrab disapa IYS ini, dirinya melihat bahwa kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, untuk melakukan resuffle pejabat pemko, sudah waktunya, namun terkait rencana usulan pergantian Sekdako tidak tepat.

“Sebagai pimpinan, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, dibenarkan untuk melakukan itu, konon kita tahu bahwa untuk posisi kepala dinas di lingkungan pemko Pekanbaru masih terdapat sejumlah OPD yang mengalami kekosongan, sehingga untuk mengisi itu, dan terutama untuk mengefektifkan kinerja pemerintah, Pj Walikota Pekanbaru harus segera mengambil kebijakan,” sebut IYS.

Menanggapi soal informasi yang menyebutkan, bahwa Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, berencana mengajukan permohonan upu persetujuan pergantian Sekda Kota Pekanbaru, M. Jamil, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ida Yulita Susanti lebih memilih objektif dalam memberi pendapat.

Sebab menurutnya, terkait posisi Sekda Kota Pekanbaru tidak mudah untuk mengevaluasinya, ada aturan khusus, karena tidak boleh demosi, harus naik ke provinsi. Dan untuk saat ini, jika bisa, lebih baik jangan di ganti, mengingat, ada hal yang lebih bersifat urgen, hingga ke akhir tahun 2022.

“Saya berpikir, Pj Walikota Pekanbaru tidak perlu menggantikan posisi Sekdako ya, posisi itu sangat vital, dan strategis untuk saat ini, karena sedang membahas APBD perubahan dan APBD murni tahun 2023. Kita perlu menjaga kelancaran perjalanan roda pemerintahan. Kita ketahui bersama, bawa Sekda merupakan ketua TAPD yang berperan penting dalam pembahasan APBD ini, jika dipaksakan, ada resiko keterlambatan, dan akan ada sanksinya,” urai Ida.

Selain itu, Ida juga merinci kemungkinan-kemungkinan lain yang menghambat rencana pergantian sekdako itu, yaitu, adanya ketentuan-ketentuan yang di atur di dalam PP No 49 Tahun 2008, dengan jelas telah melarang hal itu dilakukan. Selain itu, harus medapat persetujuan dari mendagri, sebagaimana dituangkan dalam surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26.30/V.100-2/99 pertanggal 19 Oktober 2015

Kemudian dilanjutkan Ida, berdasarkan Permendagri no 27 tahun 2022 Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 maka Tahapan Pembahasan APBD Murni 2023 wajib di Lakukan Pengesahan APBD, 1 bulan sebelum berkahir tahun anggaran 2022, yaitu 30 November 2022, maka menurut Ida, jika di hitung waktu yang sangat singkat, makan tidak mungkin dilakukan evaluasi Pergantian Posisi Sekda yang notabennya adalah Ketua TAPD.

Atas dasar itu, menurut Ida Yulita Susanti, dan sesuai aturan regulasi yang ada, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, tidak perlu mengganti posisi Sekdako, melainkan lebih baik M. Jamil dipertahankan saja hingga masa berakhirnya jabatan itu pada Desember 2022, demi kelancaran dan efektivitas kinerja pemerintah, sehingga tidak ada kendala sama sekali.

Kemudian mengacu kepada SE BKN, untuk melakukan mutasi ASN harus mendapatkan Persetujuan Mendagri Dan persetujuan Mendagri itu berdasarkan kondisi mendesak seperti Pengisian Kekosongan jabatan.

“Kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk memilih orang yang akan mengisi posisi 6 kepala dinas yang kosong pasti saya dukung selaku mitra pemerintah, namun jika harus mengganti posisi Sekdako, tunggu dulu, harus perlu saya kaji secara matang. Saya katakan jangan, sebab itu sangat berpotensi memperlambat kelancaran pembahasan APBD murni maupun perubahan,” lanjut Ida.

Sebagaimana diketahui, bahwa akhir-akhir ini berembus kabar, bahwa, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, akan mengevaluasi posisi sekdako, M. Jamil. Hal itu seiring adanya kabar yang menyebutkan, bahwa sekdako M. Jamil tidak sejalan dengan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Namun bagi Ida Yulita Susanti, selaku anggota DPRD Pekanbaru melihat kepentingan kelancaran roda pemerintahan adalah jauh lebih utama, karena hal itu disebutnya sangat berhubungan dengan realisasi program kerja pemerintah, yang pada akhirnya juga akan berimbas kepada masyarakat.

“Saya pasti akan mendukung semua program dan kebijakan Pj Walikota Pekanbaru, namun terkait mengevaluasi posisi sekdako, saya akan bicara objektif dan apa adanya, karena posisi itu tidak boleh bermain-main,” Pungkas Ida.

Reporter : KZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *