Tiga Tahun Perkara Korupsi IGD RSUD Kuansing Belum Ada Tersangka di Kejari Kuantan Singingi, Ada Apa??

PEKANBARU, Garda45.com – Kasus Aswandi, seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, seblumnya pernah menjabat sebagai PPTK di proyek IGD RSUD Kabupaten Kuansing tahun 2019. Kabarnya ada unsur tindak pidana koruspi yang berhasil di lidik oleh pihak kejaksaan negeri Kuantan Singingi, yang berkaitan dengan Aswandi, namun hingga saat ini belum ditetapkan siapa tersangka. Kamis, 22/09/2022.

Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kuansing, memang kerap di terpa isu korupsi yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Kuansing. Terbaru mantan bupati Kabupaten itu, Andi Putra, pun sempat menghebohkan Provinsi Riau, karena terjerat kasus suap perizinan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau.

Kini Pemerintahan yang sedang di pimpin oleh seorang Plt Bupati itu, Suhardiman Amby, terlihat mulai membenahi perjalanan roda Pemerintahan, dan berusaha meningkatkan geliat roda perekonomian masyarakat. Hal itu tak terlepas dari kesuksesannya bersama jajaran dalam menggelar even nasional pacu jalur.

Kembali kepada Aswandi, seorang mantan pejabat PPTK IGD RSUD Kuansing, yang kini telah menjabat
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing. Kasusnya menyangkut proyek IGD RSUD Kuansing hingga kini masih terus bergulir di Kejari Kuantan Singingi.

“Setelah saya periksa, ternyata kasus Aswandi, sudah masuk tahap penyidikan, dan masih terus proses, namun belum ditetapkan tersangka, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo.

Kajari Nurhadi hingga kini belum merinci bagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan itu, mengingat kasus tersebut telah cukup lama di proses di Kejari Kuantan Singingi.

“Perkara tahap penyidikan dan belum ada atau belum ditetapkan tersangkanya, “tulis Nurhadi Singkat.

Atas dugaan kasus korupsi anggaran APBD pada proyek IGD RSUD Kuansing tahun 2019 yang melibatkan nama Aswandi yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing itu, saat dikonfirmasi awak media ini untuk mendapatkan keterangannya di nomor kontak: 0813710504XX, hingga berita ini di muat, tidak menjawab.

Sejumlah pihak pun meminta kepada Kejari Kuansing agar secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pada proyek IGD RSUD Kuansing itu, pasalnya, opini masyarakat mulai muncul dan menaruh rasa curiga kepada pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, akibat di nilai lamban dalam mengungkap tabir korupsi dalam proyek IGD RSUD Kuansing.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung IGD RSUD Teluk Kuantan dilakukan pada tahun 2019 melalui anggaran DAK sebesar Rp 7,4 miliar. Rehabilitasi gedung IGD dilakukan oleh PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp 7,2 Miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Andika Utama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Bahkan, setelah diperpanjang 50 hari kalender, rekanan hanya mampu mengerjakan 91 persen.

KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *