Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus, Kanit : Satu Orang Pelaku Lainya Dalam Pengejaran

PEKANBARU, Garda45.com – Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus Curanmor spesialis ranmor jamaah masjid yang lagi beribadah. Kedua pelaku inisial DPL alias Diki (24) dan RA alias Aji (21) dan satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengajaran tim opsnal Polsek Bukit Raya.

Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap dua TKP, yakni Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya, berbekal rekaman CCTV dilakukan rangkaian penyelidikan.

“Dan pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung, “terang Iptu Lambok, Sabtu (15/10).

Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya, yakni pada Jumat (23/9) di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

“Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita,” ulas Iptu Lambok.

Selain itu, pada Sabtu (8/10) kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini menggasak sepeda motor jamaah sholat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki. Sepada motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

“Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu sholat subuh, “tutur Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku, dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.

KEND ZAI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *