Dikonfirmasi Pajak Reklame Raksasa Yang Diduga Ilegal, Oknum Bapenda Kebakaran Jenggot Dan Terkesan Menutupi Informasi

PEKANBARU, Garda45.com – Oknum Bapenda Kota Pekanbaru inisial TD diduga kebakaran jenggot dan terkesan menutupi Informasi terkait keberadaan beberapa Baliho Reklame yang berdiri tegak di Jalan Tambusai Nangka, Kota Pekanbaru yang diduga ilegal. Kamis (9/2/23),

Pasalnya, Dalam pantauan Garda45.com, ditemukan beberapa Baliho Raksasa atau reklame rokok Surya yang berdiri di seputaran Jalan Tambusai, Kota Pekanbaru. Salah satunya di Simpang Jalan Amalmuliya, Kecamatan Payung Sekaki sebelum lampu merah Mall SKA tak jauh dari Bank BNI, terlihat sebuah baliho reklame Rokok Surya berukuran raksasa yang diduga milik perusahaan CV. BENGGALA.

Selain itu, terdapat juga Reklame iklan rokok yang berukuran kurang lebih 3-4 Meter tengah berdiri di depan Toko ORIANTAL JAYA sebelum Living World.

Terkait keberadaan beberapa Baliho Raksasa yang diduga ilegal tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Bapenda Kota Pekanbaru melalui Kabid Pajak Daerah II (Kabid PD II), Taufik Dasaka (TD).

Dalam keterangan Kabid Pajak Daerah II ini mengakui bahwa reklame ikan rokok Surya tersebut belum membayar pajak dan pihaknya sudah seratus kali melakukan pemangilan terhadap pemilik Reklame Rokok “Surya” yaitu perusahaan CV. BENGGALA.

Bahkan Kata Taufik Dasaka, pihaknya telah beberapa kali menyurati perusahaan Reklame rokok “Surya” (CV. BENGGALA_red) yang berada di jalan Tambusai itu namun tidak pernah di indahkan.

“Sudah menyurati, sudah memanggil WP. Sudah ratusan kali di telfon Kassubid dan dipanggil tidak pernah mengindahkan oleh pemilik reklame itu, “tulis Taufik Dasaka menjawab Konfirmasi yang di layangkan media ini, Kamis (9/2/23), sembari mengirim nomor Handphon pihak Perusahan CV. BENGGALA itu.

Disinggung sudah sejak lama Baliho atau reklame rokok Surya berukuran raksasa yang berada di jalan Tambusai tersebut belum melakukan pembayar pajak, Taufik Dasaka menyebut pihaknya enggan mengetahuinya.

“Semenjak saya disini yang saya tau bang sebelum saya kurang tau, karena
tidak ada di sistem yang jelas, masalah sistem bapenda bagaimana itu masih warisan yang lama. Insyaallah saya ingin memperbaiki sistem mas bro biar rapi dan gampang menarik data khususnya reklame, “dalih nya.

Ironisnya, Taufik Dasaka sebagai Kabid Pajak Daerah II itu telah mengetahui bahwa pemilik reklame raksasa tersebut belum melakukan pembayaran pajak, tetapi tidak di tindak ataupun di copot terkesan dibiarkan hingga sampai sekarang reklame raksasa itu masih tegak di Jalan Tambusai. Ada Apa..?????

Ketika hal itu dipertanyakan media ini terkait sanksi dan alasannya apa mengapa tidak ditindak dan copot reklame tersebut. Namun sangat disayangkan bukan memberikan jawaban yang jelas justru Taufik Dasaka diduga menutupi informasi ke awak media.

“Mas mau tau soal reklame ini atau mau menjelek jelakkan bapenda, kenapa gak dari tahun kemaren dengan pejabat lama mas bro mempertanyakan ini. Mas bro langsung komunikasi dengan Kassubid saya, tidak ada yg ditutupi, “jawab Taufik Dasaka terkesan menutupi informasi, dan mengirim nomor handphone Kasubbid
verifikasi dan penetapan, Budiarto.

Untuk memastikan keberadaan Reklame serta apakah reklame raksasa yang berdiri di Jalan Tambusai itu benar belum membayar bajak sebagaimana pengakuan Taufik Desaka sebagai Kabid Pajak Daerah II, media ini melanjutkan konfirmasi kepada Kasubbid II, Budiarto,

Namun, dalam keterangan awal Budiarto sebagai Kasubbid verifikasi dan penetapan mengakui bahwa reklame serta keberadaan Reklame raksasa itu ia tidak mengetahui.

Maka, sudah jelas bahwa pengakuan Taufik Dasaka sebagai Kabid Pajak Daerah II bertolak belakang dan tidak selaras dari keterangan Budiarto sebagai Kasubbid verifikasi dan penetapan.

“Itu saya tidak tau juga itu reklame apa dan dimana tempatnya. Nanti kita cek ya, “ujar Budiarto.

Dinila informasi yang disampaikan Budiarto belum akurat, maka media ini kembali melayangkan beberapa pertanyaan Kepada Budiarto demi mendapatkan informasi yang jelas terkait Reklame yang diduga ilegal yang tengah marak di Pekanbaru saat ini, khususnya reklame iklan rokok Surya yang berada di Jalan Tambusai itu.

Akhirnya, Budiarto mengakui bahwa baliho atau reklame iklan rokok SURYA milik perusahaan CV.BENGGALA yang berada di Jalan Tambusai Nangka Itu belum membayar pajak. Disebutkannya, bahwa ada kendala teknis di peralatan crone sehingga reklame yang ilegal itu masih belum bisa ditertipkan.

“Ada kendala teknis di peralatan crane kita pak, yang untuk menjangkau reklame yang tinggi harus dilaksanakan dgn crane pak, kita sudah ajukan biaya perbaikan, mudah mudah dalam waktu dekat sdh bisa berfungsi kembali pak, “ungkapnya.

“Dalam waktu dekat ini kita akan tertibkan pak, sesuai dengan arahan Pimpinan terkait reklame yang belum bayar pajak, kebetulan kita memang masih baru pak, jadi kita lagi mapping dan pelajari aturan perda dan perwakonya, sekaligus mempersiapkan administrasi terkait objek pajak nya, “tambahnya.

Terpisah, Ketika Media ini menghubungi pemilik reklame iklan rokok SURYA yang berukuran raksasa itu di nomor 08228690#### tidak tersambungkan hingga diturunkan berita ini

Reporter : KEND ZAI.

Komentar