Tim Purma REs Tangkap 3 Dari 4 Pelaku Penodongan dan Pembunuhan Berencana Tegah Membunuh Toke Sawit Pamannya Sendiri

Banyuasin, Garda45.com – Kinerja Polres Banyuasin Patut mendapatkan apresiasi dalam tempo 1×24 jam, Jajaran Sat Reskrim Polres Banyuasin Sumatera Selatan.

Pasalnya, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Karim Subandi (50), pengusaha kelapa sawit asal Banyuasin.

Aksi perampokan dan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Peristiwa perampokan dan pembunuhan ini terjadi pada Kamis pagi (25/5/2023), di rumah korban Karim Subandi yang beralamat di Dusun II RT 06 Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi, di dampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Safaruddin, menggelar press realase kasus ini di Mapolres Banyuasin, Senin (29/5/2023).

Kapolres menyampaikan, rilis ungkap kasus ini untuk tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan orang meninggal dunia. Berdasarkan LP. nomor 4 tahun 2023 Polres Banyuasin pada tanggal 25 Mei tahun 2022.

“Untuk ungkap kasus hari ini kita telah menangkap tiga dari 4 pelaku. Saat ini satu masih DPO atas nama Agus Setiawan. Tiga pelaku yang telah tertangkap, salah satunya Ari Widianto yang merupakan saudara dari saudara Karim subandi dan hubungan persaudaraannya adalah sepupu pelaku,” ujar Kapolres Ditegaskannya, Pelaku kita arahkan pasal pidana yaitu pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP.”

Untuk secara detail kronologis kemudian peran dari masing-masing para pelaku nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kasat Reskrim,” ungkap dia.

Kapolres juga mengimbau kepada salah satu pelaku yang saat ini belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri ke Polres Banyuasin dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami dari Polres Banyuasin juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Almarhum yang menjadi korban kejahatan. Semoga arwah almarhum diterima oleh Allah SWT, Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Demikian yang kami bisa sampaikan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejahatan yang seperti ini, sungguh tidak berperikemanusiaan dan sangat kejam,” pungkas.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan korban atas nama Karim Subandi yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2022.

Lanjut dia, para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus sebelum kejadian, tepatnya pada Minggu 21 Mei 2023, sudah mulai merencanakan untuk merampok korban.

Di sinilah, kembali dibahas untuk menghabisi nyawa korban, jika korban melawan.

“Mereka sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Di sana sudah ada Muji, Rois, dan Arif Widianto yang merupakan sepupu korban dan ada Agus yang saat ini masih DPO. Tindak lanjut dari pertemuan mereka itu di pukul 10.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Dikatakan dia, bahwa keempat pelaku memiliki perannya masing-masing. Kejadian perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada hari Minggu beberapa pelaku Arif Widianto dan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban.

Bahkan hari Selasa, tanggal 23, pelaku ini berkumpul di rumah salah satu warga, bernama Bopeng, dan merencanakan untuk menghabisi korban. Kemudian, rencana itu kembali dimatangkan, bertemulah pelaku Rohis, Arif dan Agus.

“Pada Rabu 24 Mei 2023, pelaku Arif dan Agus bertamu ke rumah korban pada pukul 22.00 WIB. Kedatangan kedua pelaku diterima dengan baik oleh korban. Bahkan, korban sama sekali tidak menaruh curiga sedikit pun kepada pelaku,” terang dia.

“Karena Arif ini adalah sepupu korban. Arif ini juga sudah biasa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka,” beber dia.

Saat berada di rumah korban, kedua pelaku, Arif dan Agus dipersilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban.

Sekitar pukul 01.00 WIB karena korban sudah mengantuk, maka korban pamit untuk tidur. “Nah saat korban ini tidur, datanglah pelaku Rohis membawa besi. Rencananya untuk mendongkel rumah korban,” jelas dia.

Barulah aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan itu dijalankan oleh ketiga pelaku.

“Langsung terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan. Dengan modus operandi untuk menguasai harta milik korban. Berupa mobil dan BPKB,” paparnya.

Usai mengambil harta korban, ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal.”Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

(Supirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *