Razia Gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya, 30 Unit Sepeda Motor Diamankan Di Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru

Pekanbaru, Garda45.com – Polsek Bukit Raya bergabung dengan Personil Polresta Pekanbaru melaksanakan giat Blue Light Patrol serta razia balap liar dan knalpot brong malam Minggu dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru. Kegiatan Patroli serta razia balap liar kali ini dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sabtu 10 Juni 2023 mulai Pukul 23.00 Wib.

Personil Polsek Bukit Raya mengawali giat patroli antisipasi balap liar dengan menyisir Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Marpoyan Damai dimana daerah tersebut sering dijadikan area balap liar. Selanjutnya Polsek Bukit Raya bergabung dengan Polresta Pekanbaru melaksanakan Razia Balap Liar di Jalan Jend. Sudirman depan SPBU Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan Razia Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH didampingi oleh Pawas Polsek Bukit Raya Iptu Ilham Nur, Ng, SH, Kanit Patroli Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kanit Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut berhasil mengamankan 30 ( tiga puluh) Unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Gabungan dari Polsek Bukit Raya dan Polresta Pekanbaru dalam melaksanakan patroli keliling serta merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli dan Razia balap liar yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati wilayah Hukum Polsek Bukit Raya sangat mengganggu masyarakat sekitar yang sedang istirahat maupun masyarakat yang sedang beraktivitas menggunakan jalan raya, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” terang Kapolsek.

“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 04.40 Wib berhasil diamankan 30 (tiga puluh) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Tim Gabungan juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Blue Light Patrol serta Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya karena aksi yang dilakukan pembalap liar membahayakan pengguna jalan lain.

“Kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.

Editor : cinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *