Dinilai Langgar Nota Kesepakatan, Disnaker Riau Antarkan Puluhan Buruh Korban Pengusiran Ke Kantor Duta Palma Grup

PEKANBARU, Garda45.com – Dinilai langgar Nota Kesepakatan, Disnaker Provinsi Riau antarkan puluhan karyawan Korban Pengusiran dan PHK sepihak ke Kantor Duta Palma Grup, Jalan. Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (26/7/2023).

Sebelumnya, pada tanggal 3 juni 2023 terjadi insiden pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari (PAL) yang berada di Kabupaten Inhu.

Atas peristiwa pengusiran itu, puluhan buruh pekerja di Pt. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, Selasa (6/6/2023) lalu.

Atas hal itu, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas terkait permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja di Pt. Panca Agro Lestari yang menjadi korban pengusiran.

Dalam pertemuan atau rapat yang diadakan Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, membuat nota kesepakatan yang wakilkan oleh masing-masing pihak.

Salah satu dalam nota kesepakatan itu bahwa pihak perusahaan Pt. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuhnya dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.

Namun, hingga sampai hari ini nota kesepakatan tersebut tidak di indahkan oleh pihak perusahan Pt. Panca Agro Lestari dalam naungan PT Duta Palma Grup.

“Awalnya kan pihak perusahaan sudah sepakat bahwa upah buruh ini akan diselesaikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah nota kesepakatan itu diterbitkan, namun sampai hari ini belum mereka indahkan juga. Jadi sudah lari dari nota kesepakatan. Makanya hari ini kami dari Disnaker Riau mengantarkan karyawan buruh ini di Kantor Duta Palma Grub untuk menjelaskan kemereka kawajiban perusahaan itu seperti apa dan juga mempertanyakan alasan pihak Perusaahan tidak menyelesaikan upah karyawan buruh ini sesuai nota kesepakatan sebelumnya, “jelas Kabid pengawas Disnaker Provinsi Riau.

Mirisnya, saat pihak Disnaker Riau mengantarkan puluhan buruh ke Kantor Duta Palma Grup itu, satu orangpun pimpinan PT. Duta Palma Grup tidak bisa ditemui bahkan pagar gedung telah ditutup rapat dan tidak di perbolehkan masuk.

Dikesempatan yang sama, Penaset Hukum (PH) pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH. CPCLE mengatakan bahwa setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan nya.

“Ketidak patuhan perusahan ini maka kita meminta pihak dinas mengambil ketegasan dalam perusahan PT.PAL ini untuk mematuhi kewajibanya untuk norma norma perkerja buruh, jelas PH Buruh Pekerja itu.

“Kemudian tadi kita sudah konfirmasi kepada kabid Pengawas beliau akan berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT.PAL, “tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT. PAL belum bisa terkonfirmsi.

KEND ZAI.

Komentar