Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Ilegal, APMRB Minta Kapolda Riau Copot Kapolsek Kampar Kiri

PEKANBARU, Garda45.com – Diduga ada indikasi Pungli serta dugaan penyalahgunaan wewenang di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri, Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB) mendesak Polda Riau melalui Bid Propam Polda Riau panggil dan Periksa serta Copot Oknum Kapolsek Kampar Kiri Inisial KR.

Desakan ini disampaikan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu melalui Koordinator umum, Andri Kurniawan, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Riau, Jalan Patimura, dan di Bundara Tugu Zapin Tepatnya di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Senin (30/10/23).

Menurut mereka, Aparat Kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memelihara keamanan serta keterlibatan masyarakat, menegakan hukum, memberi perlindungan, mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia.

Namun diduga bertolak belakang di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri, dimana, oknum Kapolsek Kampar Kiri diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menebar teror kapada para pelaku usaha dan pengusaha yang melakukan aktivitas ilegalnya di wilayah polsek Kampar kiri. Alih alih untuk menegakkan aturan, ternyata oknum Kapolsek Kampar Kiri diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk meminta setoran tertentu kepada pengusaha yang melakukan tindakan ilegal.

Bahkan, Ilegal Logging pun diduga menjadi makanan empuk bagi oknum Polsek Kampar Kiri. Dimana, kegiatan ilegal ini diduga berjalan dengan mulus dan aman. Puluhan mobil yang bermuatan kayu illog setiap hari diduga lewat didepan Kantor Polsek Kampar Kiri tanpa ada rasa takut.

“Kami duga bahwa Kapolsek Kampar Kiri meminta setoran dari alat-alat yang bekerja. Apabila tidak diberikan uang kepada Kapolsek, maka alat tersebut tidak boleh bekerja. Tapi setelah dibayar, boleh bekerja kembali,”kata Andri selalu Kordum APMRB.

Selain itu, sambung Andri, danya dugaan pembekingan-pembekingan kegiatan ilegal serta galian, hingga samapai sekarang diduga masih beroperasi.

Menurut nya, tempo lalu pihaknya sudah meberitakan di media terkiat dugaan perlawanan hukum diatas. Namun anehnya, Ramadhani selaku Kapolsek Kampar Kiri membuat berita tandingan mengatakan bahwasanya tidak ada kegiatan ilegal logging di wilayah hukumnya, kegiatan tersebut nihil.

“Tetapi, dari berita yang kami dapat foto yang diambil baru-baru ini saja itu menunjukkan bahwasanya itu ditutup sementara karena ada kegiatan seperti ini,” sebutnya.

Andri menegaskan bahwa ia meminta kepada Kapolda Riau untuk memproses dan mencopot Kapolsek Kampar KiriKiri yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas elegal diwilayah Hukum Polsek Kampar Kiri.

“Dan kami meminta kepada Kapolda Riau melalui Bidpropam untuk mengusut tuntas dan jika ada unsur pidananya kami meminta kepada Dirkrimum untuk mengusutnya. Dan yang paling penting kami meminta kepada pihak Propam dan Kapolda Riau untuk segera mencopotnya (Kapolsek Kampar Kiri.-red), “tegasnya.

Lagi-lagi, dirinya kembali menegaskan, seharusnya Kapolda Riau memanggil Kapolres Kampar terkait kenerja anggotanya. Kapolres Kampar harus bertanggung jawab atas segala kelakuan bawahnya.

“Banyak persoalan dugaan penyelewengan jabatan dilakukan oknum Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Ramadhani tersebut. Maka dari itu, kami minta Kapolda Riau harus tegas kepada bawahannya, demi mewujudkan persisi yang di gaungkan Kapolri, “tutup Andri.

Adapun beberapa tuntutan/pernyataan Sikap dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB), yakni sebagai berikut :

– Meminta Bidpropam Polda Riau segera memeriksa oknum kapolsek Kampar Kiri Kompol Ramdhani terkait dugaan pembengkingan dan disertai pungli diwilayah hukum Polsek Kampar kiri.

– Mendesak Kapolda Riau Melalui Bidpropam Polda Riau untuk memeriksa oknum Kapolsek Kampar Kiri terkait keresahan masyarakat atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap alat berat masyarakat yang bekerja diwilayah Kukum Polsek Kampar Kiri.

– Mendesak Kapolda Riau Melalui Bidpropam Polda Riau untuk memeriksa Oknum Kapolsel Kampar Kiri atas dugaan pembengkingan kegiatan ilegal logging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

– Meminta PPATK melakukan audit khusus terhadap oknum kapolsek Kampar kiri terkait harta kekayaan dan aliran/transaksi keuangan, serta meminta PPATK melaporkan hasil audit jika terdapat transaksi mencurigakan hasil tindak pidana, kepada publik dan Bidpropam Polda Riau sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPATK.

Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH dikonfirmasi media ini terkait aktivitas illegal Logging diwilayah Hukum Polsek Kampar Kiri, mengaku bahwa tempat yang illegal Logging sudah ditutup dua bulan yang lalu.

“Itu sudah kita tutup semua, yang tidak ada izin yah tentu harus kita tutup. Tapi ada satu yang belum ditutup karena sudah ada Izin, ” Jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan dirinya dan atau pembengkingan serta dugaan pungli yang terjadi diwilayahnya, Kapolsek Mengaku bahwa tidak pernah membengking ataupun menerima uang kepada usaha illegal Logging.

“Aku tidak pernah membengking, dan juga tidak pernah meminta uang kepada pengusaha Ilegal Logging. Intinya jika tidak ada izin maka harus di tutup dan atau di segel, ” tutupnya.

KEND ZAI.

Komentar