Kampar, Garda45.com – Ketua Umum Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Muhamad Ridwan mengatakan bahwa mereka akan melakukan aksi JAHIT MULUT dengan jumlah besar, aksi unjuk rasa dengan cara menjahit mulut ini rencananya akan di lakukan pada hari Selasa 28 November 2023 mendatang.
“Kami telah mempersiapkan sebanyak 500 orang Relawan (masyarakat pemilik lahan) yang siap melakukan Aksi Jahit Mulut” Kata Muhammad Riduan (22/11/2023) aksi jahit mulut ini dilakukan bertujuan untuk mendesak
1. Menagih janji Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. campur tangan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait konflik agraria terhadap fenomena Mafia Tanah yang dialami oleh masyarakat *suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.*
2. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik Lahan seluas 2500 Ha di Desa Kota Garo dengan kondisi di lapangan saat ini berupa Perkebunan Kelapa Sawit yang di tanam sejak tahun 1996 saat ini berpolemik dan menjadi permasalahan besar mengakibatkan terjadinya konflik agraria, persoalan ini muncul setelah Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) lahan seluas 2500 Ha yang dikuasai oleh segelintir orang/Oknum di kembalikan fungsinya sesuai dengan peruntukan awal yaitu; untuk meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat sebanyak 1250 Kepala Keluarga.
3. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI memfasilitasi dan memberikan akses legal kepada *Masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo* sebagai orang asli Riau.
4. Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera membuat pertemuan dengan perwakilan Masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo dengan mengundang pihak-pihak terkait (Dirjend PSKL, Dirjend PKTL, Dirjend PHL, Dirjend Gakum, BPSKL Wilayah Sumatera, Balai Gakum Wilayah RIAU, Gubernur RIAU, DPRD Provinsi RIAU, TIM Terpadu Provinsi RIAU, Dinas Kehutanan Provinsi RIAU, Bupati KAMPAR, Tim Terpadu Kampar. Pertemuan ini dengan mengedepankan keadilan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh
Mafia tanah kepada VM, AT, AG, EK dan HM yang saat ini masih menguasai tanah tersebut. sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, Laksanakan UUPA No 5/1960 “Tanah Sebesar – Besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat”
Editor : cinta
Komentar