Pekanbaru, Garda45.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap Kasus Pencurian Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, tepat di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono saat gelar Konferensi Pers di Halaman Mapolda Riau Jl. Pattimura Kota Pekanbaru, Kamis (30/11/2023).
Dalam pengungkapan ini kata Kombes Hery Murwono, dua orang Pelaku yang berhasil diamankan berinisial W, berperan sebagai pengintai dan informan dan pelaku inisial F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.
“Kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp. 600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian uang itu akan di serahkan ke kasir peron sawit sejumlah Rp. 258 juta, kemudian korban kembali lagi ke BRI menarik uang sejumlah Rp400 juta dan dibawa ke peron beserta sisa sebelumnya, “papar Kombes Hery Murwono.
Lanjut Kabid Humas Polda Riau ini menjelaskan, setelah dari Bank, korban di hadang oleh 2 pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Kemudian pelaku F langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut, “cetusnya.
Ditambahkan Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit.
“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.
Untuk diketahuai, dalam pengungkapan ini, Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) dan tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023). Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat di tangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa, uang sejumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam 9 tahun penjara dan dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Editor : cinta
Komentar