Kontroversi Surat Provokatif Kepala Desa Merbau “Larang Perayaan Natal”, Larshen Yunus Minta Tindakan Tegas

PEKANBARU, Garda45.com – Kecamuk kontroversi mewarnai Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, seiring dengan beredarnya surat yang diduga provokatif yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Merbau, Kasmiran S.IP. Sorotan tajam pun datang dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau dan Tingkat II Kabupaten Pelalawan, yang dengan tegas mengutuk sikap yang diduga kontroversial Kades Merbau. Minggu, (24/12/23).

Surat Edaran berkonten provokatif dengan Nomor Register: 141/PEM-MB/XII/2023/002 itu mengejutkan banyak pihak. DPD KNPI Provinsi Riau menilai surat tersebut penuh dengan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi memecah belah serta melanggar semangat kebhinekaan di Republik ini.

Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, menyuarakan kecaman keras terhadap Kepala Desa Merbau. Yunus menegaskan bahwa tindakan Kasmiran S.IP melanggar semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan masuk dalam kategori unsur makar serta menjadi otak dari perpecahan antar sesama pemeluk agama.

“Dengan dasar hukum yang tidak jelas, Kades Merbau justru menggunakan pengaruh ‘Talibanisme’ sebagai pembenaran. Tindakan terang-terangan menentang semangat NKRI oleh pejabat resmi seperti Kepala Desa Merbau tidak dapat diterima,” ungkap Larshen Yunus dengan nada tegas.

Yunus juga menyoroti isi surat yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap perayaan agama orang lain, khususnya perayaan Natal oleh umat Kristen dan Katolik. “Ini NKRI, sudah seharusnya pejabat aktif seperti Kepala Desa Merbau di proses hukum! Segera copot, pecat, dan pidanakan! Ini benar-benar keterlaluan,” tambah Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau mengajak semua pihak untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menanggapi peristiwa ini. Yunus menekankan urgensi penanganan serius terhadap surat edaran yang dianggap melanggar hukum dan berpotensi menciptakan perpecahan di masyarakat.

“Apa urgensi dari diterbitkannya surat edaran ini? Apakah umat Kristen di Desa Merbau begitu banyak hingga menimbulkan kebisingan? Motif dan niat dari Kades Kasmiran harus diungkap. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pejabat pembuat onar tersebut,” tegas Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau.

Yunus berpendapat bahwa Bupati Pelalawan dan Camat Bunut harus segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Desa Merbau sebelum memasuki proses hukum lebih lanjut.

“Tolong kami Pak Bupati dan Pak Kapolres Pelalawan. Jangan biarkan pejabat bejat seperti ini. Jangan ada pembenaran terhadap sesuatu yang telah merusak keharmonisan. Surat edaran yang tendensius ini berpotensi merusak kamtibmas di antara warga,” tegas Yunus.

Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (24/12/2023), Ketua KNPI Provinsi Riau sedang mempersiapkan laporan polisi (LP) ke Polda Riau terkait perbuatan onar dan potensi merusak ketertiban serta keharmonisan antar pemeluk agama. Kades Merbau diduga kuat sebagai pelaku penistaan agama, dan Yunus menegaskan bahwa hal ini harus diproses secara presisi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) POLDA Riau.

“Jangan sampai timbul konflik dan pertumpahan darah antar sesama pemeluk agama. Segera panggil, periksa, dan tahan Kades Merbau perusak semangat Pancasila itu. Akibat dari isi surat edaran yang provokatif ini, sudah pasti telah melukai hati dari masyarakat pemeluk agama Nasrani, walaupun secara prinsip di maafkan. Namun ulah pejabat seperti ini mesti di proses secara serius,” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya.

Hingga Berita ini muat, Bupati Pelalawan Zukri belum menanggapai konfirmasi media ini terkait surat edaran Kepala Desa Merbau, Kasmiran, tersebut.

Upaya Konfirmasi Kepada Kepala
Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kasmiran, terkait surat tersebut. Namun belum terkonfirmasi, nomor HP orang nomor satu di Desa Merbau, tak didapati redaksi media ini. **

KEND ZAI..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *