NIAS, Garda45.com – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berinisial AL diduga berhubungan badan dengan seorang wanita cantik di salah satu hotel di Nias Selatan. Adegan tersebut terlihat direkam langsung oleh AL dan video itu pun viral di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Nias Selatan.
AL, yang diduga merupakan anggota DPRD Nias Selatan dari Partai Perindo, tinggal di Desa Hilimboe, Kecamatan Sifalago Susua, Kabupaten Nias Selatan, dan sudah memiliki istri sah. Istri sah AL tersebut diduga menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Hilimboe, Kecamatan Sifalago Susua, Kabupaten Nias Selatan.
Hal ini terungkap ketika seorang narasumber yang sekaligus masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengirimkan video dengan adegan panas.
Video berdurasi 7 menit 11 detik itu tampak diduga Oknum anggota DPRD inisial AL tidak mengenakan busana sedang melakukan hubungan terlarang.
Sementara wanita muda berinisial NB juga tidak mengenakan busana dan terlihat sedang melakukan hubungan badan dengan AL.
Dalam video panas itu, beberapa adegan hot yang diperankan oleh AL dan NB terlihat jelas.
Terdengar juga sesekali desahan suara wanita itu saat tengah berhubungan di atas ranjang berwarna coklat yang dibalut sprei putih.
“la benar, itu oknum Anggota DPRD Nias Selatan inisial AL. Dia salah satu kader Partai Perindo dan termasuk anggota DPRD termuda di Pulau Nias,” ujar sumber media ini, Rabu (31/7/24) melalui pesan WhatsApp nya.
la juga membenarkan bahwa wanita yang tengah berhubungan dengan AL adalah NB, seorang warga Desa Hiliorahu, Kecamatan Sifalago Susua, Kabupaten Nias Selatan.
“Wanita selingkuhan oknum anggota DPRD itu adalah NB dan masih gadis. Sekarang dia sudah pindah, infonya dia sekarang di Berastagi,” jelas sumber tersebut.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa AL sudah memiliki istri sah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa.
“Pria oknum anggota Dewan AL itu sudah memiliki istri sah dan belum bercerai. Istrinya sekarang adalah Kepala Desa,” tambahnya.
Kejadian ini sangat mencoreng dan mencederai Partai Perindo, khususnya di Kabupaten Nias Selatan, serta kehormatan Lembaga DPRD. Seharusnya, AL yang masih aktif sebagai wakil rakyat harus dipecat dari keanggotaan DPRD Nias Selatan serta dari Partai Perindo.
Perlu diketahui bersama, saat ini AL masih menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Nias Selatan, meskipun video yang telah viral tersebut menunjukkan dia melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Hingga berita ini dibuat, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Ketua Umum Partai Perindo dan Ketua DPC Partai Perindo Nias Selatan.
Begitu juga konfirmasi kepada oknum anggota DPRD Nias Selatan AL yang ada dalam video panas itu belum terkonfirmasi, demikian pula dengan istri sah AL dan wanita yang ada dalam video tersebut.
Namun, media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan untuk pemberitaan selanjutnya.
KEND ZAI.
Komentar