KERINCI KANAN, Garda45.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak melakukan pengukuran ulang di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, pada Jumat (25/10/2024). Hal ini dilakukan menyusul sengketa ganti rugi tanah antara warga setempat dengan perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Papers (PT RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang belum terselesaikan.
Menurut keterangan Sugito, salah satu warga Kampung Simpang Perak Jaya yang ditemui tim media di lokasi, lahan miliknya dan beberapa warga lainnya diambil oleh PT RAPP sejak tahun 1997 untuk pelebaran jalan. Namun, hingga kini, perusahaan belum memberikan ganti rugi.
“Dulu, pelebaran jalan seharusnya dilakukan di jalur kanan dari Jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, menuju Pelabuhan Futong milik PT RAPP. Namun, ternyata yang dilebarkan adalah jalur kiri, dan lahan kami terkena pelebaran hingga sekitar enam meter,” ungkap Sugito.
Sugito juga menjelaskan bahwa pihak PT RAPP pernah mengklaim telah membayarkan ganti rugi, namun warga tidak pernah menerima bukti pembayaran atau surat kesepakatan apapun dari perusahaan. Hingga saat ini, tuntutan warga untuk memperoleh hak ganti rugi berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah mereka belum dipenuhi.
“Sudah beberapa kali kami melakukan mediasi terkait ganti rugi ini, tetapi perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk membayar. Bahkan, jalan ini pernah kami tutup sebagai bentuk protes, namun tetap tidak ada tanggapan positif dari perusahaan,” jelasnya.
Merasa tidak ada titik terang, warga akhirnya meminta bantuan Saudara Lubis dan rekan-rekannya untuk mengajukan permohonan kepada BPN Siak agar dilakukan pengukuran ulang. Langkah ini dilakukan agar warga dapat memastikan bahwa lahan mereka yang bersertifikat tidak secara sepihak diambil alih oleh PT RAPP.
“Alhamdulillah, hari ini pihak BPN turun untuk memastikan lahan warga sesuai dengan sertifikat yang dimiliki,” tambah Sugito.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, petugas BPN terlihat sedang melakukan pengecekan sertifikat serta pengukuran lahan untuk memastikan apakah lahan warga termasuk dalam area jalan yang diklaim oleh PT RAPP.
Sementara itu, Koordinator Konflik dan Perkara BPN Siak, Robet Sihombing, mengatakan bahwa kehadiran mereka adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat.
“Kami turun ke lapangan bersama warga untuk mencari titik koordinat lahan yang diduga digunakan sebagai jalan oleh PT RAPP. Kami ingin memastikan apakah tanah yang diklaim masuk dalam sertifikat milik warga,” singkat Robet.
KEND ZAI.
Komentar