PEKANBARU, Garda45.com – Maraknya dugaan penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial kembali menyita perhatian. Salah seorang korban, Rahman Ardian, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan modus tersebut. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk mendapatkan keadilan.
Rahman Ardian menjelaskan bahwa insiden bermula pada Rabu (02/01/2025), ketika ia menemukan iklan penjualan mobil bekas di Facebook yang diunggah oleh akun Marsha Mobil Cikampak (Marsha Auto Mobil). Dalam iklan tersebut, ditawarkan sebuah mobil dengan harga menarik. Merasa tertarik, Rahman menghubungi akun Facebook bernama Raden Bhatara Surya, yang diketahui merupakan milik Andika Purwanto.
Setelah berkomunikasi dan melakukan negosiasi, Rahman mendapatkan penjelasan terkait sistem pembelian mobil tersebut. Ia diminta membayar uang muka (DP) sebesar Rp10 juta dengan skema angsuran bulanan sebesar Rp3 juta.
“Saya merasa tawaran tersebut masuk akal, sehingga saya menyepakati transaksi tersebut,” ungkap Rahman kepada awak media, Sabtu (18/2/25).
Setelah kesepakatan tercapai, Rahman mentransfer uang DP sebesar Rp10 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Andika Purwanto dari rekeningnya di Bank BRI. Ia dijanjikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mempercepat proses data dan administrasi terkait pembelian mobil. Namun, masalah mulai muncul keesokan harinya.
Rahman mengungkapkan bahwa setelah mentransfer uang, nomor telepon Andika Purwanto tidak dapat dihubungi lagi. Merasa curiga, ia mencoba menghubungi pihak showroom mobil yang berlokasi di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara,
yang disebutkan dalam iklan, yaitu Marsha Auto Mobil. Beruntung, Rahman berhasil mendapatkan nomor telepon pemilik showroom, Pak Daulay, dan langsung melakukan konfirmasi.
Namun, berdasarkan keterangan Pak Daulay, ia tidak mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp10 juta yang diterima Andika Purwanto atas nama showroom tersebut.
“Pak Daulay mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang itu dan tidak terlibat dalam transaksi ini. Saya mulai merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres,” tutur Rahman.
Setelah melakukan analisis terhadap kejadian tersebut, Rahman menduga ada indikasi sindikat penipuan yang melibatkan Andika Purwanto dan showroom Marsha Auto Mobil. Hingga saat ini (18/01/2025), kasus ini belum menemui titik terang, dan Rahman belum menerima kejelasan mengenai status mobil yang telah ia bayar.
“Saya merasa sangat dirugikan. Hingga kini tidak ada kepastian apakah mobil tersebut akan saya terima atau tidak. Saya menduga kuat ada kerja sama antara Andika Purwanto dengan pihak tertentu dalam menjalankan penipuan ini,” ujarnya.
Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, Rahman memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Riau. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap jaringan penipuan yang diduga menggunakan modus jual beli mobil bekas melalui media sosial.
“Saya ingin kasus ini diusut secara hukum. Saya juga berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama melalui media sosial,” pungkas Rahman. (tim)
Komentar