LSM Telah Laporkan Ke Polres Nias Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Lahomi

Lahomi, Garda45.com – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lahomi, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.

Dugaan penyelewengan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Nias oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Peduli Pendidikan Kepulauan Nias, Senin, 24 Maret 2025.

Dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 1 Lahomi tahun 2024 sebesar Rp. 798.000.000 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM, sejumlah pos pengeluaran dianggap tidak wajar dan tidak mendukung tujuan utama dari dana BOS, yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Adapun rincian pos yang diduga terjadi penyalahgunaan yakni Beban Pemeliharaan Kantor sebesar Rp. 170.255.000, Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp. 184.100.000, Bambu Rotan Bahan Bangunan sebesar Rp. 108.165.000, Alat Bantu Pemeliharaan Rutin Lain sebesar Rp. 92.900.000, dan Buku Tulis sebesar Rp. 33.837.000.

Pelaporan ini dilakukan setelah tim investigasi LSM memperoleh informasi dari beberapa sumber di sekolah yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kenyataan di lapangan.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias Agri Helpin Zebua menyampaikan, bahwa laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Nias dan pihaknya memiliki data konkrit yang mendukung dugaan penyelewengan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SMA Negeri 1 Lahomi membantah adanya penyelewengan dan mengklaim bahwa seluruh dana yang diterima telah digunakan sesuai dengan kebutuhan yang sah.

“Ia menjelaskan bahwa pos Beban Pemeliharaan Kantor yang sebesar Rp. 170.255.000 telah digunakan untuk perawatan alat-alat kantor, termasuk pembelian laptop, printer, dan CCTV untuk keperluan pemeliharaan sekolah”

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik terkait pembelian dan pemeliharaan tersebut, kepala sekolah tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut.

“Semua pengeluaran tersebut sudah sesuai dengan petunjuk penggunaan dana BOS. Pembelian alat-alat kantor tersebut memang diperlukan untuk operasional sekolah,” ujar kepala sekolah saat diwawancarai.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai bukti fisik dari pekerjaan tersebut, kepala sekolah beralasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Pendidikan untuk memverifikasi, serta tidak dapat menunjukkan dokumen terkait.

Aliansi LSM yang mengawal kasus ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Lahomi.

Lanjut Helpin menyebutkan bahwa laporan ini bukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan telah dilengkapi dengan data-data yang mendukung dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Ia berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara transparan agar tidak ada penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Pemanfaatan dana BOS harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan kami akan terus mengawasi proses ini. Kami punya data konkret dan akan terus mendukung penegakan hukum dalam kasus ini,” tegas Helpin zebua

Kasus ini kini berada di tangan Polres Nias, yang telah menerima laporan dari LSM. Polisi diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan setempat, juga diharapkan turut andil dalam memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana BOS yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta mendukung kesejahteraan guru dan siswa, justru diduga disalahgunakan.

Publik menanti langkah konkret dari aparat berwenang untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara ini.” tutur Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias.**(Tim).

Komentar