PEKANBARU, Garda45.com – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rahmad, akhirnya angkat bicara terkait polemik pengadaan kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru senilai Rp 1.750.400.000,00. Roni dengan tegas membantah tuduhan bahwa program pengadaan tersebut berasal dari masa kepemimpinannya.
Hal ini mencuat setelah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi, dalam rilis yang dikirimkan oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Redaksi ini, menyampaikan bahwa pembelian kendaraan dinas baru merupakan program yang sudah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya. Bahkan, kontrak pengadaan disebutkan telah ditandatangani sebelum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang baru dilantik.
“Itu kontraknya sebelum Walikota saat ini. Surat pesanannya tertanggal 12 Februari 2025. Sedangkan Bapak Walikota dilantik pada 20 Februari. Bahkan saya pun dilantik sebagai Pj Sekda pada 13 Februari. Artinya, karena sudah dipesan sebelum kami menjabat, tentu harus dibayarkan,” ujar Zulhelmi dalam keterangan tertulis yang diteruskan Agung Nugroho kepada media ini, Minggu (6/4/2025) sore.
Namun, pernyataan ini rupanya memancing reaksi keras dari Roni Rahmad. Ia menilai keterangan tersebut seperti upaya melempar tanggung jawab kepadanya. Dalam klarifikasinya kepada media ini pada Minggu malam, Roni dengan lugas membantah terlibat dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
“Logika saja, untuk apa saya beli mobil baru, saya ini sudah mau habis masa jabatan. Kalau seperti itu, namanya melempar-lempar orang. Apa kepentingan saya? Tidak ada!” tegas Roni, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (6/4/25) malam.
Lebih lanjut, Roni menyoroti penunjukan pejabat yang terlibat dalam proses kontrak. Menurutnya, Kabag Umum, Deni, yang lebih mengetahui siapa yang memberikan perintah untuk melakukan kontrak pengadaan tersebut. Roni bahkan menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan ataupun mengusulkan pengadaan kendaraan dinas tersebut.
“Mana saya tahu, seminggu sebelum ia dilantik kontraknya sudah berjalan. Coba tanya ke Kabag Umum, Deni, siapa yang nyuruh atau memerintahkan dia melakukan kontrak. Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan dia, dan saya juga tidak pernah mengusulkan mobil dinas itu,” lanjut Roni.
Roni juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan oleh Pj Walikota sebelumnya, yakni Risnandar. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penjabat walikota dengan fokus menghormati kepemimpinan walikota terpilih yang akan datang.
“Saya tidak pernah menjalankan kegiatan atau mengelola kegiatan tersebut. Bahkan, saya sudah minta ke seluruh Kepala OPD untuk kita bersama-sama menghormati walikota terpilih. Kalau memang Kabag Umum sudah mulai mengontrak kegiatan itu, tentu Agung Nugroho dong yang menujuk dia. Tanya ke Kabag nya, siapa yang menyuruh dia. Sekali lagi, saya tidak pernah nyuruh atau perintahkan kabag Umum,” imbuhnya.
“Nanti saya suruh Sekda itu jelaskan, kalau tidak, nanti saya buka baru dia tahu,” pungkas Roni.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Sekda Pekanbaru maupun Walikota Agung Nugroho mengenai bantahan Roni Rahmad tersebut. (red)
Komentar