Pekanbaru, Garda45.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan 45 Rasau Sakti, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru, menjadi perhatian Polda Riau. Pasalnya, material hasil galian tersebut diduga digunakan untuk menimbun pelabuhan swasta milik PT Gerindo di Kec. Tenayan Raya.
Informasi yang dihimpun, kegiatan ini disinyalir tidak mengantongi izin resmi, baik izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan, maupun dokumen legalitas lain dari instansi terkait. Jika benar demikian, maka praktik ini jelas melanggar hukum, merugikan negara karena tidak menyetor pajak, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Media ini telah beberapa kali memberitakan dugaan galian C ilegal tersebut. Aktivitas yang berlangsung di lapangan terlihat adanya pengangkutan material tanah dalam jumlah besar dari lokasi galian c menuju pelabuhan yang tengah dibangun PT Gerindo. Pengerjaan penimbunan tampak masif, seolah tidak terganggu meskipun sudah berulang kali disorot media ini.
Menyikapi informasi ini, Kapolda Riau melalui Wakil Kapolda Riau, Adrianto Jossy Kusumo, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan galian C ilegal yang dimanfaatkan untuk pembangunan pelabuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius Polda Riau.
“Terima kasih informasinya. Ini jadi atensi kami. Polres sudah turun kelokasi,” ujar Wakapolda Riau saat dimintai tanggapan, Senin (11/8/2025).
Sementara, upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan oleh media ini kepada Direktur PT Gerindo, Rusdi, mengenai sumber material timbunan yang digunakan dalam pembangunan pelabuhan tersebut. Pertanyaan yang diajukan media ini terkait dugaan bahwa material tersebut berasal dari galian C ilegal di Rasau Sakti.
Namun, hingga berita ini kembali diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan PT Gerindo yang dipimpin Rusdi sebagai direktur.
Terpisah, Aktivis lingkungan, Melshon,
menilai bahwa aktivitas galian C tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem setempat.
Disebutkan bahwa penambangan yang tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat memicu erosi, penurunan kualitas tanah, pencemaran air, dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, lanjutnya, dari sisi hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jika terbukti bahwa material timbunan pelabuhan PT Gerindo bersumber dari galian ilegal, maka pihak yang terlibat baik penambang, pemasok, maupun pihak pengguna material dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” Beber Melshon kepada media ini.
Dijelaskan, dari sisi ekonomi, galian C ilegal berarti tidak ada pemasukan pajak dan retribusi resmi kepada negara. Kondisi ini tentu merugikan keuangan daerah, apalagi aktivitasnya berlangsung dalam skala besar. Pemerintah daerah yang seharusnya mendapat kontribusi dari setiap ton material yang diambil justru kehilangan potensi pendapatan.
“Kalau dibiarkan, selain merugikan negara, ini juga merusak lingkungan dan menciptakan preseden buruk bahwa hukum bisa diabaikan,” tutupnya.**
Komentar