Diduga Jadi Ladang Mafia BBM Subsidi, LSM BERANTAS Desak BPH Migas Cabut Izin SPBU 16.288.094

RIAU, Garda45.com – Skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeret nama sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU 16.288.094 yang berada di Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, diduga kuat tidak hanya menjadi tempat pengisian bahan bakar, melainkan juga ladang praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat.

Alih-alih melayani kendaraan masyarakat yang berhak, SPBU yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Herman itu justru diduga menyulap BBM subsidi menjadi barang dagangan untuk bisnis gelap.

Hampir Setiap hari, warga sekitar menyaksikan bagaimana jerigen-jerigen berisi Pertalite diisi langsung oleh operator SPBU. Tak hanya jerigen, diduga sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi juga terlihat antre dan bebas dilayani, seakan memiliki jalur khusus.

Hasil penelusuran tim media menunjukkan pemandangan mencengangkan. Puluhan jerigen berukuran besar dibiarkan terisi di area SPBU tanpa ada hambatan. Proses pengisian berlangsung lancar, bahkan dilakukan secara terang-terangan oleh oknum operator.

“Kami ini tiap hari menyaksikan keluar masuk kendaraan yang bawa jerigen, dan ada juga mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Ini sudah keterlaluan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tak di tulis di pemberitaan ini.

Dugaan kuat, praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Ada indikasi bahwa oknum pengelola SPBU bekerja sama dengan mafia penimbun BBM subsidi. Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan BBM dengan harga terjangkau, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar terhadap anggaran negara.

Padahal, aturan sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak. Penjualan kepada penimbun, spekulan, atau mafia merupakan pelanggaran serius. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi tegas dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyelewengan.

Namun ironisnya, meskipun dasar hukum begitu jelas, SPBU 16.288.094 tetap beroperasi tanpa gangguan, seolah praktik melawan hukum ini dianggap wajar.

Melihat kondisi yang semakin meresahkan, Sekretaris Jenderal DPP LSM BERANTAS, MD, angkat bicara. Ia menegaskan agar pihak berwenang, terutama BPH Migas, segera turun tangan mengambil langkah tegas terhadap SPBU yang bermasalah ini.

“Kami minta kepada BPH Migas memberikan tindakan tegas kepada SPBU 16.288.094. Jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, cabut izinnya,” ujar MD.

Tidak hanya itu, MD juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, praktik yang terjadi tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pihak internal SPBU, mulai dari manajer, operator, hingga pemilik.

“Mohon APH periksa SPBU ini. Periksa semua oknum manajemen dan operator yang terlibat. Karena kami menduga keras mereka sudah melanggar undang-undang dan bekerja sama dengan mafia BBM,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM ini membuat rakyat kecil kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Banyak kendaraan pribadi maupun angkutan umum terpaksa mengantre panjang, bahkan sering kehabisan stok karena BBM lebih dulu disedot oleh jerigen-jerigen misterius.

Di sisi lain, sebut MD, negara harus menanggung beban subsidi yang justru bocor ke tangan para mafia. Kebocoran ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat.

“Jika dibiarkan, praktik serupa bisa menjalar ke SPBU lain dan menciptakan kerugian lebih besar. Kota berharap agar BPH Migas dan Juga APH segera mengambil langkah, mulai dari penyelidikan, penindakan terhadap pihak yang terlibat, hingga pencabutan izin jika terbukti bersalah,” tegas MD.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai SPBU yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rakyat justru berubah menjadi sarang mafia BBM. Jika dibiarkan, rakyatlah yang terus menanggung penderitaan, sementara segelintir orang berpesta dengan keuntungan haram,” tutupnya.

Media ini telah mencoba mengonfirmasi kepada Herman, yang diduga pemilik SPBU 16.288.094 di Siak Kecil, Bengkalis, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/9/25). Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban.**(red).

Komentar