Bengkalis, Garda45.com – Kepolisian Resor Bengkalis menjadi bagian dari pemusnahan barang bukti narkotika berskala nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (29/10/2025). Acara yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, dan diikuti seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melalui zoom meeting ini mencatat sejarah: pemusnahan 214,84 ton narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun.
Langkah tersebut menandai operasi pemberantasan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia, serta menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo untuk memperkuat perang terhadap jaringan narkoba lintas negara yang selama ini mengancam generasi muda dan stabilitas nasional.
Di Bengkalis, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti di Gedung Patria Tama, Mapolres Bengkalis, sebagai bagian dari kegiatan serentak tersebut.
Prosesi berlangsung terbuka dan disaksikan Bupati Bengkalis, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Johansyah Syafri, Anggota DPRD Bengkalis H. Zam-zami, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Haris Nur Priatno, diwakili Pasi Pers Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kajari Bengkalis diwakili Jaksa Fungsional Aditya Prastyo, Kalapas Bengkalis diwakili Kasi Kamtib Eflizar, Kepala Bea Cukai Bengkalis diwakili Diki Iskandar, Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar serta tamu undangan lainnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen negara dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol Nurman, Kepala Bagian Operasi Polres Bengkalis, yang mewakili Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka Desmon Uli Simanjuntak, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 6 Agustus 2025. Total barang bukti mencapai 956,23 gram sabu, dengan 866,2 gram di antaranya dimusnahkan setelah sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 mengenai tata cara pemusnahan barang sitaan.
“Langkah tegas ini memperlihatkan konsistensi aparat penegak hukum di daerah dalam mendukung kebijakan nasional. Pemerintah berharap, tindakan terpadu seperti ini dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang selama ini menembus batas wilayah dan hukum negara.
“Perang terhadap narkoba adalah perang untuk masa depan bangsa,” ujar Kompol Nurman.**






Komentar