Hukrim

Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg Digagalkan di Rokan Hilir, Dua Pelaku Kabur

94
×

Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg Digagalkan di Rokan Hilir, Dua Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini
Sisik Tenggiling. (G45/KZ).

PEKANBARU, Garda45.comPolisi menggagalkan perdagangan ilegal 30 kilogram sisik tenggiling di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pelaku berinisial Z (49) berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, Mail dan Madi, masih buron.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko. Barang bukti berupa satu karung putih berisi sisik tenggiling disita dari tangan pelaku.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Bagansiapiapi.

“Dari hasil pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung berisi sisik tenggiling dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sisik tenggiling tersebut dari dua pemburu liar yang kini menjadi DPO. Keduanya diduga menangkap tenggiling di hutan wilayah Rokan Hilir, lalu mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penampung.

Ade menjelaskan, sisik tenggiling termasuk bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, sementara tim masih memburu dua pelaku lain dan mendalami jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *