PEKANBARU, Garda45.com – Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pejabat di bawahnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, terkait dugaan kasus yang melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah III, Aldela Tambusai.
Kasus ini kini berada di tahap akhir pemeriksaan dan tinggal menunggu keputusan resmi dari Inspektorat Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dugaan permintaan sejumlah fee kepada kontraktor berinisial HI, dengan janji pemberian proyek yang tidak terealisasi.
“Aldela sudah diperiksa oleh Inspektorat dan telah melalui serangkaian pemeriksaan. Kami menunggu putusan atau sanksi dari Inspektorat,” ujar Erisman Yahya, Sabtu (1/11/2025).
Selain kasus tersebut, beredar pula dugaan lain terkait pungutan terhadap kepala sekolah di wilayah kerja Kacabdis Wilayah III. Meski begitu, Dinas Pendidikan memastikan semua laporan telah ditangani secara resmi dan tidak ada pihak yang dilindungi.
“Kami tidak pernah melindungi siapa pun. Semua yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan. Saya juga sudah berulang kali menegaskan, kasus ini sudah di tangan Inspektorat. Begitu hasilnya keluar, kami ambil langkah tegas,” tegas Erisman Yahya.
Menurutnya, keputusan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan akhir Inspektorat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas hingga pencopotan jabatan akan diberlakukan tanpa kompromi.
Erisman menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan kerja Dinas Pendidikan.
Setiap pejabat, kata dia, wajib bertanggung jawab atas jabatan dan amanah yang diemban.
“Kami tidak akan membiarkan ada pelanggaran di jajaran kami. Semua harus patuh pada aturan. Kalau terbukti bersalah, pasti ada sanksi,” ujarnya.






Komentar