DLH Riau dan PT AIP Dinilai Tak Koordinatif, Masyarakat Koto Gasib Terdampak Pencemaran Limbah

Siak, Garda45.com – Dugaan pencemaran limbah dari PT Aneka Inti Persada (AIP) yang beroperasi di Meredan, Kabupaten Siak, kembali menuai sorotan. Limbah yang diduga mengalir melalui aliran sungai hingga ke wilayah Koto Gasib, berdampak langsung pada sekitar 60 kepala keluarga (KK) nelayan setempat yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai tersebut.

Persoalan ini mencuat di tengah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan provinsi. Berdasarkan peraturan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tidak memiliki kewenangan langsung atas penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun penanganan pencemaran limbah – wewenang tersebut berada di tangan DLH Provinsi Riau.

Namun, keluhan masyarakat tetap bermuara ke tingkat kecamatan dan kabupaten, karena dampak pencemaran dirasakan langsung oleh warga setempat.

Kepala DLH Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan, Yadi, saat ditemui oleh tim media dan LSM pada Senin (4/11/2024), menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, pengawasan, dan penanganan pencemaran menjadi tanggung jawab DLH Provinsi Riau.

“Terkait pencemaran dan penanganan limbah, itu adalah kewenangan DLH Provinsi Riau, termasuk penerbitan AMDAL dan penyelidikan dampak lingkungannya,” ujar Yadi.

Sementara itu, Camat Koto Gasib, Wendy, mengaku menghadapi langsung tekanan dan keluhan masyarakat nelayan tanpa adanya komunikasi apa pun dari pihak perusahaan maupun DLH provinsi.

“Hampir 60 KK nelayan mengadu ke kami. Mereka kehilangan mata pencaharian karena sungai tercemar, tapi sampai hari ini tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan ataupun DLH Provinsi,” kata Wendy saat ditemui di kantornya, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah provinsi dan perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial dan administratif dengan menjalin komunikasi aktif bersama pihak kecamatan, mengingat masyarakat yang terdampak berada di wilayah mereka.

“Yang menanggung akibatnya masyarakat kami. Tapi yang berwenang dan perusahaan justru tak pernah hadir untuk berkoordinasi,” tegas Camat Wendy.

Wendy juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana pertemuan antara pihak perusahaan dengan DLH Provinsi Riau yang kabarnya akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami sama sekali tidak mendapat informasi tentang pertemuan itu. Tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan maupun dari DLH Provinsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Kuala Gasib melaporkan adanya dugaan aliran limbah dari pabrik kelapa sawit milik PT AIP ke Sungai Gasib. Laporan tersebut didukung dengan dokumentasi warga yang diambil pada Kamis (30/10/2025), menunjukkan air sungai berubah warna menjadi kehitaman dan mengeluarkan bau busuk.

“Air sungai Kuala Gasib baunya menyengat, ikan banyak yang mati, warnanya hitam pekat,” ujar Yoga, salah satu warga.

Beberapa warga lainnya menyebut aliran limbah tidak hanya menuju satu titik sungai, melainkan menyebar ke sejumlah kanal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas karena dapat merusak ekosistem perairan serta mengancam sumber penghidupan nelayan setempat.

“Kami sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium,” tambah warga lain.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta DLH Kabupaten dan Provinsi untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka khawatir, jika tidak segera ditangani, pencemaran akan semakin parah dan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Upaya konfirmasi tim media kepada pihak manajemen PT AIP hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan resmi.**

Komentar