Terduga Pelaku Penadah Baterai Tower Telkomsel Ditangkap di Pekanbaru

ROHUL, Garda45.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan baterai tower milik PT Telkomsel di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Satu orang tersangka berinisial H.K.P (37), warga Kota Pekanbaru, diamankan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu melalui Tim Raga dan Tim Resmob berhasil menangkap H.K.P di kediamannya di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Tersangka diduga membeli sejumlah baterai hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya beraksi di salah satu tower Telkomsel di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu menjelaskan, laporan kehilangan baterai diterima pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, baterai litium merek JTE tipe R321 diketahui hilang, dan kunci komponen tower ditemukan dalam kondisi rusak.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan seorang penadah di wilayah Pekanbaru. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan H.K.P tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil curian dari pelaku berinisial N dan rekannya, dengan harga per unit antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Tersangka juga mengaku telah mengirim sebagian baterai tersebut ke sejumlah daerah, antara lain Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Komentar