PEKANBARU | Garda45.com – Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/25).
Budi mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar penyidikan berjalan efektif dan transparan.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang telah mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut. L
Menurutnya, praktik korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 November 2025, lembaga tersebut menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT, namun belum merinci identitas lengkapnya kepada publik.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.











