TANGERANG |Garda45.com – Polresta Tangerang membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dimasukkan ke dalam box motor jenis skuter.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025). Saat penggeledahan, petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dengan memburu pemasok ganja. Berdasarkan keterangan J, tim bergerak ke Bogor dan menangkap tiga pria, yakni LK (24), AH (44) yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42) selaku pemilik sekaligus pengendali jaringan.
“Di rumah tersangka IT, petugas menemukan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui IT telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. Barang haram itu disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa.
Polisi segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari informasi perusahaan, paket sudah tiba di Bali, sehingga petugas segera meminta agar kantor ekspedisi di Denpasar menahan barang tersebut. Namun, penerima paket berhasil melarikan diri sesaat sebelum diamankan dan kini berstatus DPO.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa yang digunakan untuk menyembunyikan 35 paket besar ganja.
Kombes Pol Indra Waspada menyebut, pengungkapan jaringan tersebut menunjukkan keseriusan Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.











