KAMPAR, Garda45.com – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (6/11/2025) sekira pukul 13.10 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TO (28) dan EK (27), keduanya merupakan warga Desa Hangtuah. Polisi menangkap keduanya di dua lokasi berbeda setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya sudah lama meresahkan masyarakat karena aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” ujar IPDA Peri.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Desa Hangtuah. Tim unit reskrim Polsek Perhentian Raja kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah ruko yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Dari dalam kamar pelaku TO ditemukan 27 paket sabu-sabu, timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Total berat kotor sabu yang diamankan dari tangan TO mencapai 10,43 gram,” jelas IPDA Peri.
Setelah dilakukan interogasi, TO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EK. Tidak menunggu lama, tim segera bergerak ke lokasi keberadaan EK yang masih berada di Desa Hangtuah. Dari tangan EK, polisi menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,27 gram serta daun ganja kering seberat 1,32 gram yang disimpan dalam sebuah kotak permen.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kampar.











