Hukrim

Kasus TPPO Terungkap di Rupat Utara, Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan

36
×

Kasus TPPO Terungkap di Rupat Utara, Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka R (38), pelaku dugaan TPPO, diamankan petugas bersama barang bukti di Rupat Utara. (G45/Humas Polres).

BENGKALIS | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah di Jalan Sri Menanti, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga setempat yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga mengamankan enam unit handphone dan empat paspor milik calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB, sejumlah orang berhamburan melarikan diri melalui pintu belakang.

“Petugas berhasil mengamankan lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di lokasi dan satu orang pemilik rumah, ” ujar Kasatrekrim.

Dari hasil pemeriksaan, para PMI ilegal mengaku telah dua malam tinggal di rumah pelaku, menunggu waktu diberangkatkan ke Malaysia. Mereka juga mengungkap sebelumnya ditempatkan di sebuah penginapan di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya.

Pelaku R mengaku menampung para PMI atas kerja sama dengan dua orang lain yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DK dan DD.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *