Hukrim

Hakim Tunda Sidang OTT Jekson Sihombing, Polda Riau Tak Sampaikan Pokok Tuntutan

134
×

Hakim Tunda Sidang OTT Jekson Sihombing, Polda Riau Tak Sampaikan Pokok Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Sidang praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Ketua Umum Persatuan Pemuda Tirtanegara (PETIR), Jekson Sihombing, (G45/PETIR).

PEKANBARU | Garda45.com – Sidang praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Ketua Umum Persatuan Pemuda Tirtanegara (PETIR), Jekson Sihombing, berlangsung singkat dan tanpa pembacaan pokok tuntutan dari pihak termohon, Polda Riau. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (11/12/2025) itu akhirnya ditunda.

Sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aziz. Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum Bangun Sinaga, S.H., M.H., beserta rekan, sementara dari pihak termohon hadir perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Agenda utama sidang seharusnya adalah pembacaan pokok tuntutan dari pihak termohon. Namun secara mengejutkan, pihak Polda Riau tidak membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim dan tidak memberikan penjelasan resmi terkait keputusan itu.

“Gak masalah itu, (tidak dibacakan) itu hak mereka,” ujar Bangun Sinaga, kuasa hukum Jekson Sihombing, singkat kepada Garda45.com usai sidang.

Karena tidak adanya pembacaan tuntutan, sidang pun hanya berlangsung sekitar lima menit sebelum akhirnya ditutup oleh hakim. Majelis kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan barang bukti dari kedua pihak pada Rabu (12/12/2025).

Sebelumnya, pada sidang pertama, pihak pemohon telah membacakan dasar permohonan praperadilan, yang pada intinya menilai bahwa sejumlah tahapan proses hukum yang dijalankan Polda Riau terhadap Jekson Sihombing tidak prosedural dan cacat hukum.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah prosedur penangkapan. Menurut kuasa hukum, penyidik tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.

“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara Pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” demikian kutipan isi permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Bangun Sinaga.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dianggap akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang menjerat Jekson Sihombing dalam perkara OTT tersebut. Jika hakim memutuskan bahwa proses penyidikan dianggap tidak sah, maka penetapan tersangka dan seluruh hasil penyidikan dapat dibatalkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda pemeriksaan alat bukti kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *